Penyelenggaraan Pasar Sekunder dan Pelindungan Hukum Bagi Pemodal Pada Equity Crowdfunding di Indonesia (Studi Kasus PT Santara Daya Inspiratama)
LUTHFI ALFIANSYAH, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.)
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan mekanisme pasar sekunder pada platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama dengan Bursa Efek Indonesia. Tujuan selanjutnya untuk menganalisis mengenai pelindungan hukum bagi para pemodal yang terlibat dalam pasar sekunder equity crowdfunding di Indonesia ditinjau dari Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 serta peraturan-peraturan terkait. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka primer, sekunder dan tersier serta melakukan wawancara dengan narasumber dan responden. Data Penulis analisis menggunakan metode kualitatif yang dituangkan secara deskriptif kualitatif didukung wawancara narasumber dan responden sehingga mendapat kesimpulan dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder equity crowdfunding bukan merupakan bursa efek. Pelindungan hukum preventif kepada pemodal dapat diberikan dengan adanya pedoman penyelenggaraan pasar sekunder yang dikeluarkan oleh OJK berupa batasan auto reject, standardisasi mekanisme jual dan beli, jam perdagangan, biaya transaksi yang dapat dipungut penyelenggara, keterbukaan ringkasan data transaksi harian, dan mekanisme penentuan harga wajar saham dalam perdagangan perdana di pasar sekunder. Terdapat sanksi pidana dan administratif dalam pelindungan hukum secara represif.
This research aims to analzye the the difference between equity crowdfunding secondary market by PT Santara Daya Inspiratama and Indonesia Stock Exchange. Another purpose of this research is to analyze legal protection for investors who participating in equity crowdfunding secondary market in terms of POJK Number 57/POJK.04/2020 and related regulation. This research is an empirical normative legal research conducted by examining primary, secondary and tertiary library materials and conducting interviews with informants and respondents. The Author analyze data with qualitative descriptive methods supported by interview with informants and respondents to get conclusions and answer the problems. Based on this research it can be concluded that equity crowdfunding secondary market is not stock exchange. Preventive legal protection for investors can be provided by the guidelines issued by OJK for secondary market transaction that is, auto reject limits, standardization for buying and selling mechanisms, trading hours, transaction fees that can be levied by the platform, disclosure of daily transaction data summaries, and pricing mechanisms to determining fair price in the secondary market initial trade. Furthermore, there are criminal and administrative sanctions in repressive legal protection.
Kata Kunci : Pasar Sekunder, Pelindungan Hukum, Equity Crowdfunding.