Laporkan Masalah

Pembuktian Unsur Subjektif Tindak Pidana dalam Peristiwa Salah Tembak oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia

JODY NAUVAL FADHILA, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini secara objektif bertujuan untuk menganalisis tentang pembuktian unsur subjektif tindak pidana dalam peristiwa salah temabk oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Unsur subjektif yang dimaksud terdiri dari “barang siapa” dan “karena kesalahan (kealpaan)”. Tujuan selanjutnya adalah untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian unsur subjektif tindak pidana dalam peristiwa salah tembak oleh anggota kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat dua kesimpulan. Pertama, pembuktian unsur subjektif tindak pidana salah tembak oleh anggota kepolisian dibagi dua yaitu “barang siapa” dan “karena kesalahan (kealpaan). Seringkali peristiwa salah tembak yang dilakukan polisi dilakukan berdasarkan ketidaksengajaan. Unsur “barang siapa” terpenuhi dengan adanya polisi sebagai pelaku tindak pidana serta unsur “karena kesalahan (kealpaan)” terpenuhi dengan adanya alasan polisi yang tidak sengaja melakukan salah tembak. Kedua, kendala-kendala yang dialami oleh polisi selaku penyidik dalam perkara ini adalah kesulitan untuk membuktikan apakah salah tembak yang terjadi memang tindak pidana ataukah perbuatan tersebut sesuai dengan prosedur penggunaan senjata api, proses penyidikannya yang tidak sebentar, dan polisi membutuhkan waktu dalam mengolah TKP untuk mencari bukti permulaan. Kendala yang dialami oleh pihak kejaksaan adalah sering terjadi kurang koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang menyebabkan beberapa kali terjadi berkas perkara kurang lengkap serta alat bukti yang diberikan oleh pihak kepolisian selaku penyidik kurang jelas.

This legal writing objectively aims to analyze the evidentiary of subjective elements of crime in the event of wrong shot by members of Indonesia’s Republic police department. The subjective elements in event of wrong shot is “whoever” and “by mistake (omission)”. Another goal is to find out what kind of obstacle are faced by law enforcement officers in order to proving subjective elements in the event of wrong shot by member of Indonesia’s Republic police department. The type of this legal writing is normative-empirical. The nature of this research is descriptive. The type of data used in this study are primary data and secondary data. The data obtained will then be analyzed using qualitative methods. Based on this legal writing, there are two conclusions. First, the proof of subjective elements in criminal acts is divided into two namely “whoever” and “by mistake (omission)”. Oftentimes, shootings by the police are carried out by accident. The element of “whoever” is fulfilled by the presence of the police as the perpetrator of a crime and the element of “by mistake (omission)” is fulfilled by the reason that the police accidentally shot one. Second, the obstacles experienced by the police as investigators in this case are the difficulty of proving whether the wrong shooting that occurred was indeed a criminal act or whether the act was in accordance with the procedure for using firearms, the investigation process was not short, and the police needed time to process the crime scene to find out. looking for preliminary evidence. The obstacle experienced by the prosecutor's office is that there is often a lack of coordination between the police and the prosecutor's office which has led to incomplete case files several times and the evidence provided by the police as investigators is unclear.

Kata Kunci : Pembuktian, Unsur Subjektif, Tindak Pidana Salah Tembak Oleh Anggota Kepolisian, Evidentiary, Subjective Elements, Crime in the Event of Wrong Shoot by Members of Indonesia’s Republic Police Department

  1. S1-2021-412147-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412147-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412147-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412147-title.pdf