Analisis Kedudukan Hukum Bupati Terpilih yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda (Studi Kasus: Kewarganegaraan Ganda Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore)
YODHA ARI SULISTYA, Faiz Rahman, S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMStatus kewarganegaraan menjadi prasyarat utama untuk mendaftar sebagai kepala daerah. Dalam kasus terpilihnya Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore mendapat perhatian banyak pihak. Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat. Penelitian ini bermaksud menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan hukum Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda, dan bagaimana penyelesaian hukum pada kasus Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka. Data yang dipakai adalah data sekunder seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer, hahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang digunakan hanya yang relevan saja terhadap penulisan skripsi ini. Hasil penelitian yaitu bahwa kedudukan hukum dari bupati terpilih yang memiliki kewarganegaraan bertentangan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan sebagaimana terdapat dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam hal seorang WNI memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan hilang sebagaimana dinyatakan dalam pada Pasal 31 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dan dalam Pasal 23 huruf h Undang-Undang Kewarganegaraan. Dengan demikian, dalam kasus terpilihnya Orient sebagai Bupati Sabu Raijua, maka hal tersebut bertentangan dengan asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia. Penyelesaian hukum pada kasus bupati terpilih yang memiliki kewarganegaraan ganda yang dihadapi Bupati Orient yaitu antara lain dapat dilakukan dengan beberapa cara: Pertama penerbitan SK Kehilangan Kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum HAM. Penerbitan surat kehilangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang berwenang untuk menyatakan kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua. Kedua, Pencabutan Keputusan Penetapan Bupati. Dalam hal pencabutan Keputusan Penetapan Bupati yang dikeluarkan oleh KPU, Bawaslu dan PTUN berwenang menyelesaian sengketa Pilkada mengenai pelanggaran administrasi. Ketiga, penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memberikan terobosan hukum terkait dengan sengketa kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Citizenship status is the main prerequisite for registering as a regional head. In the case of the election of the Regent of Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, many parties are paying attention. Orient is known to have a the United State's passport. This study intends to answer the question of what is the legal position of the elected Regent of Sabu Raijua, Orient Riwu Kore who has dual citizenship; and how the legal settlement in the case of the elected Regent of Sabu Raijua, Orient Riwu Kore who has dual citizenship. This research method belongs to the type of normative legal research. The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Collecting data in this study using literature study. The data used is secondary data as previously explained, which includes primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. The primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material used are only those that are relevant to the writing of this thesis. The results of the study are that the legal position of the elected regent who has citizenship is contrary to the Citizenship Law as contained in the Article 6 Section (1) of the Citizenship Law. In the event that an Indonesian citizen has another nationality, his status as an Indonesian citizen will be lost as stated in Government Regulation no. 2 of 2007 concerning Procedures for Obtaining Loss of Cancellation and Regaining Citizenship of the Republic of Indonesia in Article 31 paragraph (1) letter g and in the Citizenship Law in Article 23 letter h of the Citizenship Law. Thus, in the case of the election of Orient as Regent of Sabu Raijua, this is contrary to the principle of citizenship adopted by Indonesia. Legal settlement in the case of the elected regent who has dual citizenship faced by the Regent of Orient, among others, can be done in several ways: First, the issuance of the Decree on Loss of Citizenship by the Ministry of Law and Human Rights. The issuance of the letter of loss was carried out by the Government in this case the Ministry of Law and Human Rights as the party authorized to declare the citizenship of the elected regent of Sabu Raijua. Second, the revocation of the Decree on the Determination of the Regent. In the event of revocation of the Decree on the Determination of the Regent issued by the KPU, Bawaslu and the Administrative Court have the authority to settle disputes regarding the Regional Head Election regarding administrative violations. Third, the settlement through the Constitutional Court. The Constitutional Court as one of the state institutions exercising independent judicial power to organize courts to uphold law and justice. The Constitutional Court has the authority to provide legal breakthroughs related to the dual citizenship dispute of the Sabu Raijua Regent, Orient Patriot Riwu Kore.
Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Kewarganegaraan Ganda, Sabu Raijua, Penyelesaian Hukum.