Pelaksanaan Perlindungan Penyandang Disabilitas Di Tempat Wisata Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
CICILIA ALDA V, Protection, Persons with Disabilities, Tourist Attractions
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Tempat Wisata Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru, serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di tempat rekreasi alam mayang Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yaitu merupakan penelitian yang hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dapat memberikan informasi mengenai ketentuan perlindungan penyandang disabilitas di tempat wisata serta bagaimana pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas di tempat wisata. Sedangkan data primer bersumber dari wawancara dengan narasumber dan responden. Data-data tersebut kemudian dianalisis dan diolah dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan menguraikan serta mengaitkan dengan teori-teori yang sesuai dengan permasalahan yang ada dan disesuaikan dengan susunan sajian data yang dibutuhkan untuk menjawab masing-masing masalah lalu memberikan interpretasi terhadap hasil yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan dan saran terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian ialah: Pertama, Pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas di tempat Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013, masih dirasa sangat minim. Hal ini bisa di temukan pada beberapa fasilitas umum yang belum melengkapi hak aksessibilitas bagi disabilitas dan belum terdapat perhatian yang tinggi, masih terdapat banyak kekurangan. Kedua, Kendala dalam pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas di Tempat Wisata Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru, datang dari berbagai faktor. Pertama, komitmen daerah dalam hal ini pemerintah daerah. Kedua, anggaran SKPD. Ketiga, dari pengelola tempat wisata. Keempat, dari segi investor.
This purpose of this legal research is to determine the implementation of Riau Province Regional Regulation No. 18 of 2013 concerning the Protection of Persons with Disabilities at the Pekanbaru Mayang Nature Recreation Area, as well as to find out what are the obstacles in implementing the protection and empowerment of persons with disabilities at the Pekanbaru Mayang natural recreation area. This research is normative research, which is a legal research that examines the factual implementation or implementation of positive legal provisions (laws) in every particular legal event that occurs in society. This research is sourced from secondary data and primary data. Secondary data is sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials that can provide information on the provisions for the protection of persons with disabilities in tourist attractions and how to implement the protection of persons with disabilities in tourist attractions. While the primary data sourced from interviews with resource persons and respondents. The data is then analyzed and processed using a qualitative descriptive method, namely by describing and linking with theories that are by following per under the existing problems and adapted to the arrangement of the data presentation needed to answer each problem and then provide an interpretation of the relevant results, Then conclusions and suggestions are drawn on the legal issues studied. The results of the study are: First, the implementation of the protection of persons with disabilities in the Nature Recreation site of Mayang Pekanbaru based on the Regional Regulation of Riau Province Number 18 of 2013, is still considered very minimal. This can be found in some public facilities that do not complete the right of accessibility for persons with disabilities and there is no high concern, there are still many shortcomings. Second, the obstacles in the implementation of the protection of persons with disabilities at the Mayang Pekanbaru Nature Recreational Site, stem from various factors. First, the regional commitment in this case the local government. Second, the SKPD budget. Third, from the management of tourist attractions. Fourth, in terms of investors.
Kata Kunci : Perlindungan, Penyandang Disabilitas, Tempat Wisata