Kriminalisasi Pelanggar Protokol Kesehatan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Wabah Covid-19
FRANS RICORAS, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini memiliki tujuan untuk dapat mengetahui penggunaan hukum pidana bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan dilihat dari sisi hukum pidana dan pelaksanaan penegakan peraturan protokol kesehatan. Dasar peraturan dari protokol kesehatan tersebut lahir dari diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris. Dimana jenis data yang dipergunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber, serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian yang dijabarkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa kriminalisasi pelanggar protokol kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan yang diatur dalam rumusan pasal 93 undang - undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan rumusan pasal 14 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) undang - undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Kedua rumusan Undang - Undang tersebut dapat dijadikan dasar untuk dapat dilakukannya pemidanaan melihat relevansi antara ketentuan dua undang - undang tersebut dengan ketentuan mengenai protokol kesehatan menggunakan penafsiran ataupun interpretasi. Dengan penggunaan penasiran ataupun interpretasi tersebut menjadikan kedua undang - undang tersebut sebagai dasar untuk melakukan penuntutan berdasarkan asas legalitas hukum pidana. Namun dalam penerapan penegakan pelanggar protokol kesehatan lebih mengedepankan penyelesaian melalui hukum administrasi berupa penggunaan sanksi administrasi, sebagaimana prinsip "ultimum remidium" dari penggunaan hukum pidana.
This legal research aims to find out the use of criminal law for perpetrators of health protocol violations in terms of criminal law and the implementation of enforcement of health protocol regulations. The basic regulation of the health protocol started from the issuance of the Decree of the Minister of Health of the Republic of Indonesia number HK.01.07/MENKES/382/2020 concerning Health Protocols for the Community in Public Places and Facilities in the Context of Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). The type of research conducted is normative-empirical legal research. Where the type of data used is primary data obtained through various interviews with resourceful respondents, as well as secondary data obtained from library studies. The data obtained were then analyzed using qualitative methods with the description described descriptively. Based on the results of the research conducted, it shows that the criminalization of health protocol violators can be carried out using the provisions stipulated in the formulation of article 93 of law number 6 of 2018 concerning Health Quarantione and the formulation of article 14 paragraph (1) and article 14 paragraph (2) law number 4 of 1984 concerning Infectious Disease Outbreaks. These two formulations of the law can bu used as the basic for criminal prosecution to see the relevance between the provisions of the two laws and the provisions regarding health protocols using interpretations. With the use of there interpretations or interpretations, the two laws serve as the basis for carrying out prosecutions based on the legality principle of criminal law. However, in the implementation of enforcement of health protocol violators, it prioritizes settlement through administrative law in the form of the imposition of administrative sanctions, as is the "ultimum remidium" principle of the use of criminal law.
Kata Kunci : Kriminalisasi, Pelanggar Protokol Kesehatan, Peraturan Hukum Pidana