Implikasi Keadaan Gagal Bayar Akibat Pandemi Covid-19 Terhadap Tidak Dapat Ditagihnya Utang Dalam Perkara Kepailitan
FIONA REBITA GINTING, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui implikasi keadaan gagal bayar akibat Pandemi Covid-19 terhadap tidak dapat ditagihnya utang sebagai syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU serta untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan guna mengatasi keadaan gagal bayar selama Pandemi Covid-19 ini. Kemudian secara subjektif, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pendekatan normatif digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu penelitian normatif yang didukung oleh wawancara narasumber. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil dari penelitian hukum ini menemukan dua kesimpulan. Pertama, keadaan gagal bayar akibat Pandemi Covid-19 merupakan utang yang telah jatuh waktu namun tidak dapat ditagih dikarenakan adanya force majeure. Apabila debitor tersebut dimohonkan pailit, maka sepanjang debitor tersebut dapat membuktikan dalam pembelaannya bahwa dirinya memang berada dalam keadaan force majeure, maka utang tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana dan sudah sepatutnya pemohonan pernyataan pailit tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kedua, terdapat upaya hukum non-litigasi dan upaya hukum litigasi yang dapat dilakukan guna mengatasi keadaan gagal bayar akibat Pandemi Covid-19, yaitu restrukturisasi business to business, restrukturisasi melalui fasilitas yang disediakan Pemerintah, dan restrukturisasi melalui PKPU dalam UUK-PKPU.
This Legal Research objectively aims to determine the implications of the default due to the Covid-19 Pandemic on the non-billable debt as a condition of bankruptcy in Article 2 paragraph (1) of the UUK-PKPU and to know the efforts that can be made to overcome the state of default during the Covid-19 Pandemic. Furthermore, the subjective purpose of this legal research is to obtain a Bachelor of Law degree from the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. A normative research was used in this legal research supported by interviewing sources. The nature of this study is descriptive with the type of data used is the primary source of data obtained from interviews and secondary source of data obtained from literature studies. The data obtained from the research results are then analyzed using qualitative approach methods and presented in descriptive form. The result of the legal research finds two conclusions. First, the default due to the Covid-19 Pandemic is a debt that has fallen due to non-billable due to force majeure. If the debtor is requested bankruptcy, then as long as the debtor can prove in his defense that he is indeed in a state of force majeure, then the debt cannot be proven simply, and it is appropriate that the application of the bankruptcy statement cannot be granted by the Panel of Judges. Second, there are non-litigation and litigation efforts that can be done to overcome the circumstances of default due to the Covid-19 Pandemic, namely business to business restructuring, restructuring through government-provided facilities, and restructuring through PKPU in the UUK-PKPU.
Kata Kunci : Keadaan Gagal Bayar, Pandemi Covid-19, Syarat Kepailitan