Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Hak Kebebasan Berserikat Petani dan Pembatasannya dalam Mendapatkan Tanah Negara

Irfan Jatiwiguna, Dr.Jur.Any Andjarwati,S.H.,M.jur.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Kebebasan berserikat adalah Hak, Pasal 28E ayat (3) UUD1945. Namun, demikian berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 petani dapat disyaratkan sebagai bagian dari serikat tani untuk dapat mengajukan izin pegusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan diatas Tanah Negara Penelitian ini mengkaji tentang alasan adanya syarat berserikat bagi petani untuk mendapatkan tanah negara tersebut dan konsep perolehan Tanah Negara dalam bentuk izin pengusahaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan tanah tersebut. Penelitian yuridis-normatif ini , bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teknik yang digunakan dengan cara pengumpulan data melalui studi dokumen atau bahan ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan ada dua alasan syarat berserikat bagi petani untuk dapat mendapatkan Tanah Negara yaitu, pertama dilihat dari kepentingan petani yaitu menciptakan kemandirian bagi petani, yang kedua dilihat dari kepentingan pemerintah yaitu untuk memberikan kemudahan dan efektifitas, namun dari kemudahan teserbut ada kesulitan yang dihadapi Pemerintah yaitu kesuliatan mendata petani yang belum tegabung dalam kelompok/organisasi pertanian. Konsep izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dapat diartikan sebagai kewenangan petani sebagai subyek hukum yang diberikan oleh Pemerintah untuk menggunakan dan menikmati lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya untuk mendapatkan hasil dari produksi pertanian yang baik. Kata kunci : Hak, Berserikat, Petani, Pembatasan

Freedom of association is a right, Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of Republic Indonesian. However, based on Article 5 and Article 6 of Government Regulation Number 65 of 2019 farmers can be required as part of a farmer union to be able to apply for a business permit, management permit, or utilization permit on State Land. the said state land and the concept of acquiring State Land in the form of a concession permit, management permit or permit to use the land. This juridical-normative research is descriptive in nature, using the approach to legislation and techniques used by collecting data through the study of documents or library materials. The results of the study show that there are two reasons for the terms of association for farmers to be able to obtain State Land, namely, first from the interests of farmers, namely creating independence for farmers, the second from the interest of the government, namely to provide convenience and effectiveness. namely the difficulty of registering farmers who have not been joined in agricultural groups/organizations. The concept of a concession permit, management permit, or utilization permit can be interpreted as the authority of farmers as legal subjects given by the Government to use and enjoy the land in accordance with its designation to obtain good agricultural production results. Keywords: Rights, Association, Farmers, Restrictions

Kata Kunci : Hak, Berserikat, Petani, Pembatasan

  1. S1-2021-377632-abstract.pdf  
  2. S1-2021-377632-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-377632-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-377632-title.pdf