PERBEDAAN IMPLIKASI HUKUM ATAS KEDUDUKAN TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT BAGI NOTARIS DALAM GUGATAN PEMBATALAN AKTA HIBAH WASIAT YANG MERUPAKAN PARTIJ AKTA (Studi Perbandingan Putusan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel dan Putusan Nomor 559/Pdt.G/2018/PN Sby)
DEVI ALMAS NUR A, Dr. RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta hibah wasiat yang merupakan partij akta dan perbedaan implikasi hukum atas kedudukan tergugat dan turut tergugat dalam gugatan pengadilan berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, di mana penelitian ini dikaitkan dengan Putusan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel dan Putusan Nomor 559/Pdt.G/2018/PN Sby. Kedua putusan tersebut akan dianalisis dengan tambahan data yang diperoleh dari wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta hibah wasiat yang merupakan partij akta adalah bertanggung jawab secara formil yaitu bertanggung jawab atas keabsahan akta otentik yang dibuatnya dan memastikan bahwa akta hibah wasiat yang akan dibuat telah sesuai dengan aturan dan/atau batasan-batasannya melalui data dan/atau bukti penunjang yang disiapkan oleh para pihak. (2) Perbedaan implikasi hukum atas kedudukan tergugat dan turut tergugat bagi notaris dalam gugatan pembatalan akta hibah wasiat yang merupakan partij akta adalah tergugat wajib menaati gugatan penggugat yang diterima oleh hakim. Dalam Putusan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel tergugat diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum namun dalam putusan ini tergugat tidak membayar kerugian kepada penggugat karena tidak adanya bukti yang menunjukkan rincian kerugian yang nyata serta dihukum untuk membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah dalam gugatan. Sedangkan, dalam Putusan Nomor 559/Pdt.G/2018/PN Sby, implikasi hukum turut tergugat hanya sebatas tunduk pada putusan pengadilan, karena turut tergugat sebagai pihak pelengkapan gugatan, sehingga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat maupun membayar biaya perkara.
This study aims to determine the extent of the notary's responsibility in making grant testament which is a partij acta and the differences legal implications on the position of the defendant and co-defendant in the court lawsuit based on court decision . This research is a normative juridical research, where this research is associated with Decision Number 53 / Pdt.G / 2012 / PN Jkt.Sel and Decision Number 559 / Pdt.G / 2018 / PN Sby. Both decisions will be analyzed with additional data obtained from interviews. The data obtained were then analyzed using a qualitative approach which resulted in descriptive data. The conclusions obtained from this research are: (1) The responsibilities of a notary in making a deed of will grant which is a partij acta are formally responsible, namely being responsible for the validity of the authentic deed he made by ensuring that the deed of will grant is made in a form that is in accordance with the laws and regulations and ensure that the deed of will that will be made is in accordance with the rules and/or limitations through data and/or supporting evidence prepared by the parties. (2) The difference in the legal implications of the position of the defendant and co-defendant for a notary in a lawsuit for the cancellation of a deed of will grant which is a partij acta are the defendant must comply with the plaintiff's claim which is accepted by the judge. In Decision No. 53/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel the defendant was determined to have committed an unlawful act but in this decision the defendant did not pay the loss to the plaintiff because there was no evidence showing the details of the real loss and was sentenced to pay court fees as a party who lost the lawsuit. While, in Decision Number 559/Pdt.G/2018/PN Sby, the legal implications of participating in the defendant are only limited to submitting to the court's decision, because the defendant is also the party completing the lawsuit, so that he is not required to pay compensation to the plaintiff or pay court fees.
Kata Kunci : Implikasi Hukum, Notaris, Hibah Wasiat, Partij Akta