PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUNA TRADING BINARY OPTION DI INDONESIA
WONG NGA LIEM, Legal Protection, Disadvantages, Trading, Binary Option
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum trading binary option di dalam sistem hukum Indonesia, penganturan mengenai situs penyedianya serta mengetahui pelindungan hukum terhadap kerugian yang dialami pengguna trading binary option di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian wawancara kepada narasumber dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) untuk memperoleh data primer dan menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk melengkapi sekaligus menunjang data wawancara tersebut. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan atau menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya dilapangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penyelenggara trading binary option tidak mempunyai kedudukan hukum di Indonesia yang mengakibatkan kegiatan atau penyelenggaraan trading binary option dan penyelenggaranya illegal di Indonesia, termasuk situs penyedianya yang mana terikat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 sehingga tidak ada pelindungan hukum bagi kerugian yang dialami pengguna trading binary option di Indonesia. Namun demikian, pelindungan preventif tetap dilakukan pemerintah untuk mencegah perdagangan berjangka komoditas illegal di Indonesia.
This research aims to determine the legal standing binary option trading within the Indonesian legal system, regulation of the provider sites and to find out legal protection against disadvantages experienced by binary option trading users in Indonesia. This research is normative empirical legal research. Collecting data in the study using the interview method with sources from the Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kemenkominfo), and Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) to obtain primary data and use literature research methods to complement the interview data. The data obtained from the research results are then analyzed qualitatively and presented descriptively, explaining or describing an actual situation in the field. The results of this research are that organizers binary option trading has no legal standing which results in illegal binary option trading activities or operations in Indonesia, including the site of the provider, which is bound by Law Number 32 the Year 1997 concerning Commodity Futures Trading as amended by Law Number 10 the Year 2011 so that there is no legal protection for disadvantages experienced by binary option trading users in Indonesia. However, the government still maintains preventive protection to prevent illegal commodity futures trading in Indonesia.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Kerugian, Trading, Binary Option