PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK TERKENAL DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 DENGAN MADRID PROTOCOL 1989)
HARDWI KRISNAWAN BUDIYONO, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian mengetahui bagaimana perbedaan pelindungan terhadap pemegang merek terkenal di Indonesia sebelum dan sesudah diratifikasinya Madrid Protocol 1989 oleh pemerintah Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana proses pengharmonisasian UU No.20/2016 dan aturan pelaksanaannya dengan norma Madrid Protocol 1989 untuk meningkatkan pelindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal.. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif, menggunakan data yang dibagi menjadi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Dari hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa: 1) Perbedaan pelindungan hukum pemegang merek terkenal sebelum dan setelah peratifikasian Madrid Protocol 1989 terdapat pada pemberian pelindungan secara preventif yang lebih baik berupa pengakuan pendaftaran merek internasional di Indonesia. 2) Pengharmonisasian norma nasional dengan Madrid Protocol 1989 untuk meningkatkan pelindungan hukum pemegang merek terkenal terdapat pada PP No.22/2018 yang mencakup tentang jangka waktu perpanjangan pelindungan hukum, hak untuk mengajukan sanggahan, pihak yang dapat mengajukan permohonan transformasi pendaftaran internasional menjadi pendaftaran nasional, dan peraturan terkait biaya yang dibebankan terhadap permohonan internasional.
The purpose of the study is to find out how the differences in legal protection against well-known brand holders in Indonesia before and after the ratification of the Madrid Protocol 1989 by the Indonesian government and to find out how the process of harmonizing Law No. 20/2016 and its implementing rules with the Madrid Protocol 1989 norms to increase legal protection for holders famous brand.. This research is included in normative juridical research, using data that is divided into primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method used the library method obtained through library research sourced from legislation, books, official documents, publications, and research results. From the results of the study, it was found that: 1) The difference in legal protection of well-known trademark holders before and after the ratification of the Madrid Protocol 1989 was in the provision of better preventive protection in the form of recognition of international trademark registration in Indonesia. 2) Harmonization of national norms with the Madrid Protocol 1989 to improve the legal protection of well-known trademark holders is contained in PP No. 22/2018 which covers the period of extension of legal protection, the right to file objections, parties who can apply for the transformation of international registrations into national registrations, and regulations regarding fees charged to international applications.
Kata Kunci : Madrid Protocol 1989, pelindungan hukum, merek terkenal