Pertanggungjawaban Korporasi Berkedok Multi Level Marketing (MLM) yang Menerapkan Skema Piramida
YOSEPHINE SUSANTO, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban korporasi baik secara perdata maupun secara pidana mengenai Multi Level Marketing (MLM) yang menerapkan skema piramida dalam usahanya. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa posisi anggota dalam MLM yang menerapkan skema piramida dan hak anggota yang merasa dirugikan atas MLM yang menerapkan skema piramida dalam usahanya. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan yang didukung dengan narasumber dari Tim Legal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang disajikan secara deskriptif yang didapatkan melalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa korporasi MLM yang menerapkan skema piramida sebagai sistem penjualannya dapat dimintakan pertanggungjawaban korporasi baik secara pidana maupun perdata. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat dikenakan terhadap MLM yang menerapkan skema piramida adalah pidana denda dan/atau penutupan usaha, sedangkan bentuk pertanggungjawaban perdata korporasi yang dapat dikenakan adalah ganti rugi terhadap anggota yang dirugikan. Anggota yang dirugikan atas skema piramida yang dilakukan MLM dapat mengambil tindakan hukum litigasi dengan membuat laporan kepada pihak berwajib, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pembatalan perjanjian, atau dengan menyelesaikan sengketa lewat jalur non-litigasi.
This legal writing aims to identify and analyze corporate responsibility both corporate civil responsibility and corporate criminal responsibility of a multi level marketing that implements pyramid scheme as its sales system. This legal writing also aims to identify and analyze the position of members and rights of the members in MLM that applies pyramid scheme in their business. The method used in this legal writing is normative study which is a library research supported by interview with Legal Team of Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). The type of data used is qualitative presented descriptively obtained through library research. Based on the results of the research conducted, it is known that MLM corporations that implements pyramid scheme as its sales system can be held responsible for both criminal and civil responsibility. The form of corporate criminal responsibility that can be imposed on MLM that implements pyramid scheme is a fine and/or business closure, while the form of corporate civil liability that can be imposed is compensation to the victims. Victims from MLM that implements pyramid scheme can take legal action through litigation by make a report to the authorities, file a lawsuit of Act against the law (PMH) and cancel the agreement, or by resolve disputes through non-litigation process.
Kata Kunci : Pertanggungjawban Korporasi, Multi Level Marketing (MLM), Skema Piramida, Corporate Responsibility, Multi Level Marketing (MLM), Pyramid Scheme