Laporkan Masalah

Kewenangan Hakim Indonesia dalam Pembatalan Akta Wasiat yang Dibuat Oleh Pejabat Asing di Luar Negeri

ANDI INDRA MAGFIRAT, Dr. R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar suatu Akta Wasiat (testament) yang dibuat oleh pejabat asing di luar negeri bagi WNI diakui sah menurut hukum Indonesia dan alasan serta dasar kewenangan hakim di Indonesia melakukan pembatalan akta wasiat yang dibuat oleh pejabat asing di luar negeri pada Putusan Mahkamah Agung No. 2070 K/Pdt/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan didukung dengan wawancara dari berbagai narasumber guna memperkuat data sekunder. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, kemudian menambahkan hasil wawancara terhadap narasumber guna menarik kesimpulan terhadap permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, akta wasiat WNI yang dibuat oleh pejabat asing di Luar Negeri dapat berlaku sah dan diakui di Indonesia jika dalam proses pembuatannya mengacu kepada Pasal 945 KUHPerdata, dimana WNI dalam membuat wasiat harus memenuhi persyaratan dengan menggunakan akta autentik, prosedur pembuatan akta wasiat tersebut juga harus mengikuti aturan hukum yang diterapkan oleh hukum di mana akta tersebut akan berlaku dan mengikuti formalitas-formalitas hukum dimana akta wasiat dibuat. Kedua, dasar kewenangan hakim Indonesia membatalkan akta wasiat WNI yang dibuat oleh pejabat asing di luar negeri pada Putusan Mahkamah Agung No. 2070 K/Pdt/2018 didasari oleh ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 945 KUHPerdata menjelaskan bahwa WNI dapat membuat akta wasiat di luar negeri dengan akta autentik, dan harus mengikuti foramlitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta wasiat itu dibuat. Selain itu ketentuan hukum di Indonesia dalam pembagian harta warisan, pewaris tidak boleh mengabaikan/melanggar Legitime Portie. Jika dilihat dari berdasarkan kaidah HPI, dasar kewenangan hakim di Indonesia untuk menyelesaikan perkara termuat dalam Pasal 16 Algamene Bepalingen Van Wetgeving, pasal tersebut mengatur tentang hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan masalah status hukum benda tetap(lex situs/rei sitae)

This research aims to identify and analyze the requirements and procedures that must be fulfilled so that a testament made by a foreign official abroad for an Indonesian citizen is recognized as valid according to Indonesian law and the reasons and basis for the authority of judges in Indonesia to cancel a wills made by foreign officials abroad in the Supreme Court Decision Number 2070 K/Pdt/2018. This research was conducted using a descriptive normative legal research method. The type of data used in this research is secondary data obtained from library materials and supported by interviews from various sources to strengthen secondary data. The analysis used in this research is a qualitative analysis and adds the results of interviews with informants in order conclutions on the problems studied. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that : First, the will of Indonesian citizens made by foreign officials abroad can be valid and recognized in Indonesia if the process of making it refers to Article 945 of the Civil Code, when Indonesian citizens in making a will must meet the requirements by using an authentic deed, the procedure for making the will must also follow the legal rules applied by the law in which the deed will apply and follow the legal formalities where the will is made. Second, the basic authority of Indonesian judges to cancel the wills of Indonesian citizens made by foreign officials abroad in Supreme Court Decision Number 2070 K/Pdt/2018 is based on legal provisions in Indonesia. Based on Article 945 of the Civil Code explains that Indonesian citizens can make a will abroad with an authentic deed, and have to follow the formalities that apply in the country where the will was made. In addition to the legal provisions in Indonesia in the distribution of inheritance, the heir can not ignore/violate the Legitime Portie. If viewed from the HPI rules, the basic authority of judges in Indonesia to resolve cases is contained in Articles 16 Algamene Bepalingen Van Wetgeving, the article regulates the law used to resolve the problem of the legal status of fixed objects (Lex situs/Lex rei sitae).

Kata Kunci : Kewenangan Hakim, Pembatalan, Akta Wasiat Luar Negeri, Pejabat Asing

  1. S2-2021-448213-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448213-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448213-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448213-title.pdf