Laporkan Masalah

Peranan Dewan Kehormatan Daerah Notaris Dalam Rangka Penegakan Ketentuan Larangan Publikasi Menggunakan Sarana Media Sosial Facebook Menurut Kode Etik Notaris Di Kabupaten Cilacap

RADINTAN ANDARU P, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang mengapa Dewan Kehormatan Daerah Notaris Kabupaten Cilacap yang selanjutnya disebut DKD, tidak melakukan tindakan untuk menegakkan ketentuan larangan menurut Kode Etik Notaris dalam hal publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media sosial Facebook di Kabupaten Cilacap serta untuk mengetahui bagaimana seharusnya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris, jika dalam menjalankan jabatannya tidak mengindahkan ketentuan larangan menurut Kode Etik Notaris dalam hal publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana sosial Facebook di Kabupaten Cilacap? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis-empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap subyek penelitian yaitu responden dan narasumber. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, yaitu mengkaji data dengan cara diolah dan dianalisis, sehingga menghasilkan kesimpulan. DKD belum bersedia melakukan pemanggilan guna dilakukannya proses sidang pemeriksaan dikarenakan Dewan Kehormatan Daerah Kabupaten Cilacap dalam peranannya menindak indikasi pelanggaran Kode Etik dilakukan secara pasif sehingga harus berdasarkan laporan; DKD merasa dalam peranannya untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan publikasi nama dan jabatan Notaris di Media Sosial Facebook terkesan mencari-cari kesalahan apabila tanpa ada dasar laporan; DKD mengutamakan keharmonisan dan solidaritas dalam hubungan antar rekan sejawat Notaris demi meminimalisir kegaduhan antar rekan sejawat Notaris di Kabupaten Cilacap. DKD seharusnya dapat mejatuhkan sanksi, sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Kode Etik Notaris, Dalam penjatuhan sanksi harus diawali dengan pemanggilan dan mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 9 Kode Etik Notaris untuk menimbang kadar dari kuantitas dan kualitas pelanggaran.

This study aims to find out and analyze why the Notary Regional Honorary Council of Cilacap Regency, hereinafter referred to as DKD, does not take action to enforce the prohibition provisions according to the Notary Code of Ethics in terms of publication or self-promotion by including their name and position using the Facebook social media facility in Cilacap Regency. and to find out how the sanctions that can be imposed on Notaries should be if in carrying out their positions they do not heed the provisions of the prohibition according to the Notary Code of Ethics in terms of publication or self-promotion by including their name and position using social media Facebook in Cilacap Regency? The research was conducted using juridical-empirical research methods. The data used in this study are secondary data and primary data. Primary data were obtained from interviews with research subjects, namely respondents and sources. The data obtained were analyzed qualitatively, namely examining the data by processing and analyzing it, to produce conclusions. DKD is not yet willing to call for the examination process to be carried out because the Regional Honorary Council of Cilacap Regency in its role in taking action against indications of violations of the Code of Ethics is carried out passively so that it must be based on reports; DKD feels that in its role in taking action against violations related to the publication of the name and position of a Notary on Social Media, Facebook seems to be looking for mistakes if there is no basis for a report; DKD prioritizes harmony and solidarity in the relationship between Notary colleagues in order to minimize noise between Notary colleagues in Cilacap Regency. DKD should be able to impose sanctions, as regulated in the provisions of Article 6 Paragraph (1) of the Notary Code of Ethics. In imposing sanctions, it must begin with a summons and an inspection mechanism following the provisions of Article 9 of the Notary Code of Ethics to weigh the level of quantity and quality of violations.

Kata Kunci : Dewan Kehormatan Daerah Notaris, Kode Etik Notaris, Larangan Publikasi Notaris / Notary Regional Honorary Council, Notary Code of Ethics, Prohibitions of Publication for Notary.

  1. S2-2021-433332-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433332-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433332-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433332-title.pdf