Laporkan Masalah

THE RELEVANCE OF FOREST DESTRUCTION PREVENTION AND ERADICATION INSTITUTION (LP3H) AFTER THE ENACTMENT OF THE ACT NUMBER 11 OF 2020 CONCERNING JOB CREATION

TOSSAN ADITYA AZHAR, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Pada tanggal 6 Agustus 2013, pemerintah mengundangkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H untuk memberantas deforestasi dan perusakan hutan sebagai salah satu permasalahan lingkungan di Indonesia yang mengakibatkan dampak buruk bagi kelestarian sumber daya alam. UU P3H mengamanatkan berdirinya institusi khusus (LP3H) untuk menanggulangi pelaku terstruktur dan terorganisir yang mengakibatkan meningkatnya deforestasi, kebakaran hutan, dan pembalakan liar yang menjadi keprihatinan global dan nasional dikarenakan canggihnya modus operandi. Oleh karena itu reformasi kebijakan penegakan hukum yang efektif dan tangguh diperlukan untuk mengurangi deforestasi terstruktur dan terkoordinir di Indonesia sebagai salah satu penyumbang perubahan iklim internasional. Namun, pada tanggal 2 November 2020, pemerintahan Jokowi mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi krisis hiper-regulasi di Indonesia untuk membangkitkan ekonomi demi memikat investasi, pekerjaan, dan daya saing bisnis. UU Cipta Kerja melakukan deregulasi barbagai peraturan termasuk mempertanyakan relevansi LP3H. Penelitian Hukum ini menggunakan metode normatif (doktrinal) dengan pendekatan undang-undang yang bersumber pada data sekunder yaitu undang-undang, peraturan, buku, berita, jurnal, dan berbagai sumber internet guna menjawab permasalahan penegakan deforestasi illegal di Indonesia. Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa LP3H relevan untuk mengurangi deforestasi di Indonesia karena memiliki wewenang koordinasi yang akan mempelopori institusi penegakan hukum di Indonesia untuk mengawasi, menyelidiki, menyidik, dan menuntut pelaku deforestasi terorganisir dan urgensi LP3H untuk kebijakan pidana yang lebih baik di sektor kehutanan.

In 6th August 2013, the government enacted Act Number 18 of 2013 on P3H to curb rapid forest degradation and deforestation as one of Indonesia environmental issues that create severe impact for the nation�¢ï¿½ï¿½s natural resources sustainability. The P3H Act mandates the establishment of a special institution (LP3H) to tackle structured and organized perpetrator that caused rapid deforestation, forest fires, and illegal logging which has become a global and domestic concern by complex modus operandi. Therefore, an effective and strong law enforcement reform is needed to curb coordinated and organized deforestation in Indonesia as one of the largest contributor to the international climate change. However, in 2nd November 2020, the Jokowi administration enacted the Act Number 11 of 2020 on Job Creation as a policy to harmonize and synchronize Indonesia hyper-regulation crisis to revive its economy particularly in to attract investment, create jobs, and revamp business competitiveness in the region. The Job Creation Act deregulate many statute including the LP3H that questions the relevance of this institution. This Legal Research apply normative (doctrinal) with statutory approach that relies on secondary data namely statutes, regulations, books, news, journals, and other internet sources to answer these issues and inconsistencies in illegal deforestation enforcement in Indonesia. This Legal Research concludes the LP3H is relevant to curb deforestation in Indonesia because the it has coordination function that will spearhead Indonesia law enforcement agencies in the forest sector to monitor, probe, investigate, and prose-cute organized deforestation perpetrator and LP3H urgency for better criminal poli-cy in the forest sector.

Kata Kunci : P3H, LP3H, Law Enforcement, Forestry Crimes, Illegal Logging, Forest Fires, Omnibus Law, Job Creation Act

  1. S1-2021-367983-abstract.pdf  
  2. S1-2021-367983-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-367983-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-367983-title.pdf