Pelindungan Hukum bagi Kreditur atas Kredit Usaha Rakyat Bermasalah terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Kusumanegara Yogyakarta
SULTAN FELAYATI AL B, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum bagi kreditur atas KUR bermasalah terhadap pelaku UMKM pada masa pandemi COVID-19 di Bank Mandiri Kusumanegara Yogyakarta. Kedua, untuk mengetahui bagaimana efektivitas dari pelindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif � empiris dengan mengkolaborasikan penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan, sehingga diperoleh data primer dan data sekunder. Kemudian, dari data tersebut akan dianalisis secara kualitatif dan dituangkan dalam bentuk narasi deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, terdapat 2 (dua) kesimpulan. Pertama, pelindungan hukum bagi kreditur dalam kasus ini ialah berupa: upaya preventif kreditur dengan melakukan identifikasi serta proses kontrol debitur melalui profiling debitur, pemberian relaksasi, pemberian tambahan subsidi bunga, dan adanya asuransi dalam KUR. Kedua, berdasarkan 4 (empat) bentuk pelindungan hukum bagi kreditur sebagai indikator, dapat dikatakan bahwa pelindungan hukum bagi kreditur sudah berlaku secara efektif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya 3 (tiga) faktor, yakni: adanya pendampingan oleh kreditur kepada debitur, usaha debitur yang membaik, dan tidak adanya kenaikan persentase NPL. Namun, efektivitas pelindungan hukum bagi kreditur tidak dapat dikatakan sempurna. Karena terdapat 1 (satu) faktor yang menunjukkan kurang efektifnya pelindungan hukum bagi kreditur, yaitu adalah adanya penurunan keuntungan pada kreditur.
This study has 2 (two) objectives. First, to find out how the legal protection for creditors for non performing loans of KUR towards MSME players during the COVID-19 pandemic at Bank Mandiri Kusumanegara Yogyakarta. Second, to find out how effectiveness of that legal protection. This research uses normative � empirical aprroach by collaborating library research with field research, in order to obtain primary data and secondary data. Then, the data will be analyzed using qualitative method and written in a descriptive narrative form. Based on the research and analysis that has been done, there are 2 (two) conclusions. First, legal protection for creditors in this case is in the form of: preventive efforts of creditors by identifying and controlling debtros through debtors profiling, relaxation, additional granting of interest subsidies, and the existence of insurance in KUR. Second, based on 4 (four) forms of legal protection as an indikator, it can be said that legal protaction for creditors is already effective. This is indicated by the existence of 3 (three) factor, namely: the assistance by creditors to debtors, improved debtor business, and the absence of a percentage increase in NPL. However, the effectiveness of legal protection for creditor cannot be said to be perfect. Because there is 1 (one) factor that indicates the ineffectiveness of legal protection for creditors, which is a decrease in profits to creditors.
Kata Kunci : Pelindungan hukum, kreditur, KUR, kredit bermasalah, COVID-19/ Legal protection, creditor, KUR, non performing loan, COVID-19