Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Pidana Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam Hal Terjadi Kerugian yang Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi

FAISAL CAHYADI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui status hukum harta kekayaan Anak Perusahaan BUMN dan menganalisis pertanggungjawaban pidana Direksi Anak Perusahaan BUMN dalam hal terjadi kerugian yang dikaitkan dengan unsur �merugikan keuangan negara� pada tindak pidana korupsi dengan menggunakan pendekatan studi kasus putusan. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka dan didukung dengan wawancara narasumber, di mana kemudian diolah menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dengan dikeluarkannya SEMA No. 10 Tahun 2020 pada 18 Desember 2020, kerugian harta kekayaan Anak Perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara meskipun terdapat catatan Penulis terhadap pengaturan tersebut yang dapat menimbulkan multi interpretasi. Terhadap perkara nomor 14/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst, Terdakwa seharusnya demi hukum tidak dapat dipidana karena saat putusan dijatuhkan tanggal 15 Juli 2020, tidak ada peraturan yang mengatur secara tegas mengenai status hukum harta kekayaan Anak Perusahaan BUMN. Untuk itu, dengan mendasarkan pada yurisprudensi nomor 2148 K/Pid.Sus/2011, 121 K/Pid.Sus/2020, dan 3849 K/Pid.Sus/2019 dengan doktrin separate legal entity, diperoleh kesimpulan bahwa kekayaan PT Infomedia Nusantara merupakan keuangan badan hukum tersendiri yang terpisah dari Induk Perusahaan sehingga kerugiannya tidak dapat digolongkan merugikan keuangan negara.

This legal research aims to determine the legal status of the assets of a SOE subsidiary and analyze the criminal liability of the directors in the event of loss that is associated with the element of �the loss of financial states� in the corruption crime by using case study approach. The type of this research is normative research, which supported by data from interviews. The type of data used in this research is secondary data is obtained by literature study and supported from interviews, which further analyzed using qualitative method. Based on the results, it can be concluded that with the issuance of the Circular Letter of the Supreme Court No. 10 of 2020 on December 18, 2020, the loss of assets of SOE subsidiary can be categorized as a state financial loss even though there are arrangements that can lead to multiple interpretations. Regarding case number 14/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst, the defendant should not have been convicted by law because when the verdict was handed down on July 15, 2020, there were no regulations that explicitly regulate the legal status of the assets of SOE subsidiary. Therefore, based on jurisprudence number 2148 K/Pid.Sus/2011, 121 K/Pid.Sus/2020, and 3849 K/Pid.Sus/2019 with the doctrine of a separate legal entity, it is concluded that the wealth of Infomedia Nusantara Limited Liability Company is separate from the assets of its parent company. Then, if there is a transaction that causes losses, it can�t enter into financial states loss.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Direksi Anak Perusahaan BUMN, Kerugian, Tindak Pidana Korupsi

  1. S1-2021-397620-abstract.pdf  
  2. S1-2021-397620-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-397620-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-397620-title.pdf