Analisis Penegakan Hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan terkait Data dan Informasi Perpajakan
IBNU RACHMAN HALIM, Fadhilatul Hikmah S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMUndang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU No. 9 Tahun 2017) mewajibkan lembaga keuangan mendaftarkan diri dan melaksanakan pelaporan keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memenuhi ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah diratifikasi sebelumnya oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, penyelenggaraan undang-undang tersebut menemui kendala karena sebagian lembaga keuangan tidak memahami kewajibannya melaksanakan pelaporan keuangan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya anomali data pada laporan keuangan yang disampaikan. UU No. 9 Tahun 2017 menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan konsekuensi bagi DJP selaku otoritas perpajakan harus memiliki akses terhadap informasi keuangan yang dikelola oleh lembaga keuangan. Tujuan Penulisan Hukum ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum UU No. 9 Tahun 2017 terkait data dan informasi perpajakan. Penulisan Hukum ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan data primer, sekunder dan tersier serta menganalisisnya mengunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari Penulisan Hukum ini ialah penyelenggaraan UU No. 9 Tahun 2017 berkaitan erat dengan data dan informasi perpajakan. Data dan informasi perpajakan tersebut diantaranya berupa data pendaftaran diri lembaga keuangan, data laporan keuangan dari lembaga keuangan pelapor dan basis data perpajakan yang dihimpun oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Sejauh ini, sistem akses informasi keuangan ini berjalan dengan efektif.
Law Number 9 of 2017 on Access on Financial Information for Taxation Purposes (The Law Number 9 of 2017) requires financial institution to manage self-registration and fulfill automatic financial report to the Directorate General of Taxes in order to comply with the requirements of the Automatic Exchange of Information (AEoI) which has been ratified by Indonesian Government by publishing Government Ordinance in Lieu of Law Number 1 of 2017. Based on previous research, the implementation of this law encounter obstacle in which financial instutitions do not comprehend their responsibility to fulfill financial report. Their act causes data anomaly on the financial reports. The Law Number 9 of 2017 affirm that Indonesia commit to implement automatic exchange of financial information that bring consequences for Directorate General of Taxes as a tax authority shall take hold of access to financial information which managed by financial institutions. The purpose of this legal writing is to know and to analyze the enforcement of The Law Number 9 of 2017 regarding to taxation data and information. This research applied the normative-empirical research method, using the primary, secondary dan tersiery data and analyze it with descriptive qualitative method. The result of this legal writing suggests that the administration of The Law Number 9 of 2017 is closely related to taxation data and information. The tax data and information include self-registration data for financial institutions, financial report data from reporting financial institutions and taxation databases compiled by the Directorate of Taxation Data and Information. So far, this financial information access system has run effectively.
Kata Kunci : Automatic Exchange of Information, Penegakan Hukum, Lembaga Keuangan, Laporan Keuangan