Laporkan Masalah

Politik Hukum Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Era Pandemi Corona Virus Disease 2019

FITRIA NURCAHYANINGRUM, Mohammad Ibrahim, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Pandemi Corona Virus Disease 2019 melanda Indonesia pada Awal Maret 2020 secara masif menyebar di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2020 yang berimplikasi terhadap penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak pada 23 September 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Agenda demokrasi selanjutnya adalah Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diadakan pertama kali di tahun yang namun sampai saat ini belum ada desain keserentakannya. Desain keserentakan Pemilu tahun 2024 membutuhkan perbaikan mengingat tragedi kemanusiaan pada Pemilu serentak tahun 2019 yang mengakibatkan petugas KPPS meninggal dunia sebanyak 553 jiwa dan sakit sebanyak 5.097 orang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 memberikan beberapa alternatif desain keserentakan Pemilu tahun 2024 untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu kedepan. Metode dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan menganalisis berbagai bahan hukum dengan berbagai pendekatan yaitu, peraturan perundang-undangan, kasus, historis, perbandingan dan konseptual untuk mengetahui tujuan pembentukan hukum yang dianilisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kondisi tanggap darurat bencana, KPU mengeluarkan beberapa regulasi yang menunda tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak tahun 2020 secara nasional. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 melegitimasi beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh KPU. Sementara itu tujuan diselenggarakannya semua agenda Pemilihan di tahun 2024 adaalah efiensi waktu, efisiensi pembiayaan dan penyamaan periodesasi jabatan. Dalam menentukan desain keserentakan Pemilu serentak tahun 2024 harus menyerentakkan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pusat serta perbaikan teknis manajerial pemilu. Unifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diperlukan untuk menghindari kekosongan, tumpang tindih, dan kontradiksi pengaturan dalam satu naskah Undang-Undang Pemilihan.

Indonesia was infected by Corona Virus Diseases 2019 by early March 2020 and massively spread around through year 2020 which implied the postponement of simultaneous regional election in 23rd September 2020 through Government Regulation to Replace Law Number 2 year 2020. The next democracy agenda is general election in 2024 which first time hold three kind of elections such presidential election, legislative election and governor, regent, and mayor election, those are held by simultaneously nationally through a year, but the design of simultaneous election year 2024 was made yet. The design of simultaneous election needs correction because of humanity tragedy while general election in 2019 which led the death of 553 and the illness of 5,097 KPPS officers. Constitutional Court Decision Number 55/PUU-XVII/2019 gave some options of the design of simultaneous election 2024 which give some corrections to an election management in the future. This legal research used normative legal research method by analyzed various legal materials used statutory approach, case approach, historical approach, comparative approach and conceptual approach to obtain the purpose of legal policy itself which is served descriptive qualitative research. The research’s result showed that in the disaster emergency response situation, KPU released some regulations which postponed some steps of simultaneous regional election 2020 nationally. Government Regulation to Replace Law Number 2 year 2020 legitimated all the postponement regulations were released by KPU. Meanwhile, the purposes of holding all the election agendas in 2024 to actualize the time efficiency, financial efficiency and synchronize the periodization. In formulating the design of simultaneous general election in 2024 must simultanize the presidential election and legislative election for central legislator, also accommodate the improvement of technical election management. The unification of general election law and regional election law is needed to avoid the emptiness, gap and contradiction regulation in one law made by legislative known as an election law.

Kata Kunci : Politik Hukum, Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pandemi Corona Virus Disease 2019

  1. S1-2021-412127-Abstract.pdf  
  2. S1-2021-412127-Bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412127-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412127-Title.pdf