Pelaksanaan Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) Kebab Duren Keren di Pekalongan
FAUZIYA HETAMI, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan serta konstruksi hukum Perjanjian Kebab Duren Keren di Pekalongan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul dari hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian Kebab Duren Keren di Pekalongan tidak dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian waralaba karena tidak memenuhi unsur esensialia perjanjian waralaba serta tidak dipenuhinya hal materiil berupa ketentuan mengenai klausul yang harus ada dalam perjanjian waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Selain itu, perjanjian a quo juga tidak memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang, sehingga menyebabkan Perjanjian Kebab Duren Keren di Pekalongan menjadi tidak sah sebagai perjanjian waralaba. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa konstruksi hukum Perjanjian Kebab Duren Keren di Pekalongan adalah perjanjian dalam suatu persekutuan perdata karena memenuhi unsur persekutuan perdata yaitu adanya perjanjian antara dua orang atau lebih, kewajiban para pihak memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagikan kepada para pihak.
This legal research aims to identify and examine the implementation and the legal construction of Kebab Duren Keren Agreement in Pekalongan based on laws and regulations in Indonesia. This legal research is a descriptive research using normative and juridical method that was carried out with library research to obtain secondary data such as primary, secondary, and tertiary legal materials. Then the data were analyzed qualitatively. The result of this study shows that Kebab Duren Keren Agreement in Pekalongan cannot be characterized as a franchise agreement due to the unfulfillment of the essential elements and the main clauses of franchise agreement as stipulated in Government Regulation Number 42 of 2007 and Minister of Trade Regulation Number 71 of 2019. Furthermore, agreement a quo did not fulfilled the requirements of a valid agreement under Article 1320 of Indonesian Civil Code, such as a specific subject matter and a legal cause, therefore Kebab Duren Keren Agreement in Pekalongan become invalid as a franchise agreement. The result of this study also shows that the legal construction of Kebab Duren Keren Agreement in Pekalongan is a civil partnership agreement (maatschap) due to all the elements of maatschap are fulfilled, such as an act pursuant to which two or more individuals, the obligation of the parties to provide inbreng to the maatschap, and intended to obtain profits that are distributed to the parties.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Waralaba, Persekutuan Perdata