Analisis Yuridis Unsur Sengaja dan Rencana dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Register Perkara 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)
MEGANANDA HERSAYEKTI CECRIANA, Muhammad Fatahillah Akbar, SH, LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai unsur sengaja dan rencana dalam rumusan delik tindak pidana penganiayan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami dan menganalisis secara konsep teoritik serta dalam tataran praktis terkait pembuktian unsur rencana dan sengaja dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. dilakukan dengan melakukan kajian analis secara lengkap terhadap data sekunder dalam bentuk bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan objek penelitian Berdasarkan sifat penelitian penulisan hukum ini adalah penelitian deskriptif. Data sekunder diperoleh dengan menggunakan teknik studi dokumen yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif sesuai permasalahan dari penelitian ini dalam kalimat yang teratur, runtut, logis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr telah menguraikan serangkaian tindakan Terdakwa dengan jelas dan tanpa keraguan terbukti melakukan perbuatanya dengan memenuhi ke-3 (tiga) syarat-syarat unsur direncanakan terlebih dahulu. Akan tetapi pertimbangan hakim pada putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr belum sesuai dalam menganalisa kesengajaan di penganiayaan berat yang harus diartikan secara luas dengan cara menggunakan teori kesalahan yang normatif, yakni kesengajaan tersebut harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan. Kata kunci : Kesengajaan, Rencana, Penganiayaan
This legal research aims to find out the intentional and planned elements in the formulation of the offense of criminal acts of persecution as regulated in the Indonesian Criminal Code. This study also aims to understand and analyze theoretical concepts as well as at a practical level related to proving the elements of planning and intention in the trial. The research method used in this research is normative legal research. carried out by conducting a complete analysis of secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials related to the object of research. Based on the nature of this legal writing research, this is a descriptive research. Secondary data was obtained by using document study techniques which were then analyzed using qualitative methods according to the problems of this research in an orderly, coherent, logical and systematic sentence. Based on the results of this research, the decision Number 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr has described a series of actions of the defendant clearly and without a doubt proven to have committed his actions by fulfilling the 3 (three) pre-planned elements. However, the judge's consideration on the decision Number 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr is not appropriate in analyzing intentional abuse which must be interpreted broadly by using a normative theory of error, namely that the intention must be inferred from the external circumstances that appear from the outside, in a way that the Panel of Judges must objectify the presence of an element of intent. Keywords : Deliberate, Plan, Persecution
Kata Kunci : Kesengajaan, Rencana, Penganiayaan