Analisis Hukum Tentang Cerai Gugat dengan Status Tergugat Ghaib (Studi Putusan Nomor 0562/Pdt.G.2014/PA.Pdg.)
FATHUL ATTARIK, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio decidendi Putusan a quo ditinjau dari fakta dan hukum sehingga gugatan diterima. Tujuan lainnya yaitu mengetahui dan menganalisis terkait perlindungan hukum bagi Tergugat Ghaib apabila di kemudian hari Tergugat dapat ditemukan kembali. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menguraikan serta menganalisis data sekunder atas berbagai bahan hukum. Data tersebut diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan studi dokumen serta tambahan data diperoleh dari wawancara dengan narasumber. Hasil yang diperoleh kemudian digabungkan dan dianalisis menggunakan metode kualitatif dan kemudian diuraikan secara deskriptif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: Pertama, dalam perkara a quo, Majelis Hakim berdasarkan dalil gugatan Penggugat yang kemudian diperkuat oleh alat bukti serta atas pertimbangan hakim menemukan fakta bahwa Tergugat yang meninggalkan Penggugat dalam waktu yang lama tanpa memberikan kabar dan nafkah terbukti telah melanggar sighat taklik talak; Kedua, perlindungan hukum apabila Tergugat ditemukan di kemudian hari meliputi perlindungan hak Tergugat untuk turut berperkara di pengadilan apabila Tergugat menerima panggilan sidang dari pengadilan, mengetahui perkara setelah diputus, dan mengetahui perkara setelah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
This research aims to determine and analyze ratio decidendi of a quo's Court Judgment which is reviewed from the facts and the law so that the lawsuit was accepted. Another objective is to find out and analyze the legal protection related to the ghaib defendant if the defendant can be found later. This research is a normative research which is descriptive by describing and analyzing secondary data from various legal materials. The data obtained from literature study with document study and additional data obtained from interview with informant. The results obtained were then combined and analyzed using qualitative methods and then described descriptively. This research resulted in the findings that: First, in a quo case, The panel of judges based on the Plaintiff's claim argument which was subsequently corroborated by evidence and based on the judge's consideration found the fact that the Defendant who left the Plaintiff for a long time without providing news and nafkah was proven to have violated sighat taklik talak; Second, the legal protection to the ghaib Defendant if the Defendant can be found later inlcudes the protection of the Defendant's right to participate in a case in court if the Defendant receives a court's call, see the case after it has been decided, and know the case after it is decided and has permanent legal force.
Kata Kunci : Perceraian, Cerai gugat ghaib, Tergugat.