Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM PELAYANAN FARMASI KLINIK DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT DITINJAU DARI PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

MUHAMMAD ALIEF R, R.A. Antari Innaka Turingsih

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai arti penting pelayanan farmasi klinik sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menambahkan ketentuan sanksi bagi rumah sakit yang tidak menyelenggarakan pelayanan farmasi klinik dan memberitahu langkah-langkah yang dapat diambil pasien yang merasa dirugikan karena ketidakadaan pelayanan farmasi klinik di rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan melakukan studi kepustakaan berupa mengumpulkan dan meneliti data-data yang berasal dari bahan-bahan hukum baik primer seperti peraturan perundang-undangan, sekunder seperti jurnal hukum, maupun tersier seperti kamus hukum. Pelayanan kefarmasian terdiri atas dua pelayanan, yaitu pelayanan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang berorientasi agar menyediakan obat-obatan yang aman, bermanfaat, bermutu dan terjangkau sebelum diberikan kepada pasien, dan pelayanan farmasi klinik yang berorientasi agar obat yang diberikan tepat, dan benar sesuai dengan instruksi pengobatan. Dua pelayanan tersebut harus diselenggarakan oleh pelayanan kefarmasian di setiap rumah sakit, baik rumah sakit umum maupun khusus. Sehingga dengan menyelenggarakan kedua pelayanan tersebut, pelayanan kefarmasian yang diberikan dapat terselenggara secara komprehensif demi keselamatan, kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien karena kerugian akibat tidak terselenggaranya pelayanan farmasi klinik yaitu pasien dapat menuntut ganti rugi kepada rumah sakit atas dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan rumah sakit yang tidak menyelenggarakan pelayanan farmasi klinik dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1367 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian

This study aims to increase awareness about the importance of clinical pharmacy services so that it can be a consideration for the government to add provisions for sanctions for hospitals that do not provide clinical pharmacy services and provide information on steps that can be taken by patients who feel disadvantaged because of the absence of clinical pharmacy services at the hospital. This research is a juridical-normative research by conducting literature studies in the form of collecting and examining data derived from primary legal materials such as statutory regulations, secondary such as legal journals, and tertiary such as legal dictionaries. Pharmaceutical services consist of two services, namely management services for pharmaceutical preparations, medical devices and consumable medical materials which are oriented to provide safe, useful, quality and affordable medicines before being given to patients, and clinical pharmacy services that are oriented towards the given drugs. precisely, and correctly according to the instructions for treatment. The two services must be provided by the pharmaceutical service in each hospital, both general and special hospitals. So that by carrying out these two services, the pharmaceutical services provided can be carried out comprehensively for the sake of safety, health, and improving the quality of life of patients. Legal protection provided to patients due to losses due to non-implementation of clinical pharmacy services, namely patients can claim compensation to the hospital on the basis of illegal actions. The actions of the hospital that do not provide clinical pharmacy services in pharmacy services in hospitals are proven to fulfill all elements of illegal acts as stated in article 1367 of the Civil Code, namely the existence of acts against the law, the existence of losses, the existence of errors, and the existence of a causal relationship between actions with a loss

Kata Kunci : pelayanan kefarmasian, pelayanan farmasi klinik, perbuatan melawan hukum. / pharmaceutical services, clinical pharmacy services, illegal acts.

  1. S1-2021-409025-abstract-converted.pdf  
  2. S1-2021-409025-bibliography-converted.pdf  
  3. S1-2021-409025-tableofcontent-converted.pdf  
  4. S1-2021-409025-title-converted.pdf