Laporkan Masalah

Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

AULIA PRADIPTA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan kelemahan pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan untuk mengkaji dan merumuskan politik hukum pidana dalam pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di masa mendatang. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan didukung dengan data primer yang berupa hasil wawancara dengan narasumber. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Dalam penelitian ini terdapat dua kesimpulan. Pertama, masih terdapat kelemahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang masih sebatas kewenangan, peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator yang kurang diakomodir, kurangnya kepastian hukum hasil kesepakatan perdamaian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan bentuk pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kedua, politik hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Indonesia kedepannya seyogyanya mewadahi penambahan syarat bagi perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kesadaran pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum, peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator yang lebih terakomodir, pembaharuan Undang-Undang tentang hukum acara pidana.

This research is aimed to discover, analyze, and explain about the weakness of regulation in termination of prosecution based on restorative justice which is stated on the Attorney Regulation Number 15 of 2020, and to study and construct criminal law politics of regulation in termination of prosecution based on restorative law in the future. The type of this research is descriptive, normative research. The material used for the research consists of primary data and secondary data. The secondary data in the form of primary legal materials, namely statutory regulations and court decisions, secondary legal materials in the form of legal literature, supported by primary data in the form of interviews with resource persons. The analysis used is qualitative method research. Based on the research, there are two results. First, there are still some weaknesses on the Attorney Regulation Number 15 of 2020 on the termination of prosecution based on restorative justice, such as restriction from the authority, the role of the Public Prosecutor as a facilitator is not accommodated, the lack of legal certainty as a result of the peace agreement on the termination of prosecution based on restorative justice, and the form of arrangement. Second results are the political law shall accommodate additional requirements for legal cases where prosecution can be terminated based on restorative justice, awareness from the law enforcement officers on the regulation implementation, the role of the Public Prosecutor as a Facilitator, renewal of the Law Constitution on criminal procedural law.

Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan

  1. S2-2021-433096-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433096-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433096-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433096-title.pdf