THE LIMITATION OF HATE SPEECH UNDER ARTICLE 28 PARAGRAPH (2) OF LAW NUMBER 11 YEAR 2008
YOGA SULISTYA BURHAN, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMMasalah dengan ujaran kebencian adalah bahwa hukum yang ditemukan dalam hukum pidana tidak dapat menyelesaikannya. Yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, atau menyinggung individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam pengertian hukum, ucapan kebencian adalah ekspresi, tindakan, tulisan, atau tampilan yang dilarang karena dapat menghasut tindakan fanatik kekerasan baik dari pelaku pernyataan atau korban tindakan. Situs web yang menggunakan Benci Ucapan atau mengirimkannya disebut (Situs Benci). Data sekunder adalah data yang dikumpulkan dari analisis literatur literatur yang mencakup dokumen resmi. Penulis juga mengumpulkan data dari Direktori Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berisi banyak kasus Ujaran kebencian, , keputusan, dan pertimbangannya. Buku dan jurnal hukum juga merupakan bagian dari data sekunder yang digunakan pada subjek ini. Disimpulkan bahwa tidak adanya hasil yang melanggar hukum yang dilarang sebagai aspek dari ucapan kebencian memungkinkan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam hukum Indonesia menjadi pembatasan emosi atau perasaan. Pembatasan tidak hanya emosi para korban tetapi juga emosi kelompok, karena sebenarnya hakim menggunakan metrik emosi kolektif untuk melihat apakah pelanggaran ucapan kebencian dipahami atau tidak.
The issue with hate speech is that the laws found in criminal law and the criminal code can not solve it. The definition of hate speech itself is the act of communication performed by an individual or group in the form of provocation, or offending other individuals or groups in terms of various aspects such as race, colour, gender, disability, sexual orientation, citizenship, religion and others. In the legal sense, hate speech is an expression, action, writing, or display that is forbidden because it can incite violent acts of bigotry either from the statement's perpetrators or the act's victims. Websites which use Hate Speech or submit it are called (Hate Site). Secondary data are data collected from literature literature analysis which includes official documents. The author also collected data from the Republic of Indonesia's Directory of Supreme Court Decisions, which contains many Hate Speech cases, what are the verdict, decision, and consideration. Books and legal journals also form part of the secondary data used on this subject. It concludes that the absence of unlawful outcomes that are forbidden as an aspect of hate speech allows hate speech criminal acts governed in Indonesian law to become restrictions on emotions or feelings. The restriction is not only the emotions of the victims but also the emotions of the group, since in fact the judge uses collective emotional metrics to see if the hate speech offense is understood or not.
Kata Kunci : Hate Speech, UU ITE, Race, Ethnic, Website