ANALISIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA ISLAM DAN KATOLIK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEDIRI
MEILYA AVELIN YOHANA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum positif dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama antara Islam dan Katolik di Indonesia. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama antara Islam dan Katolik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara untuk mendapatkan data primer dan studi dokumen kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Terhadap penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, pencatatan perkawinan beda agama antara Islam dan Katolik dapat dilaksanakan dengan Penetapan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU No. 23 Tahun 2006. Selain itu, terhadap perkawinan beda agama di luar negeri juga dapat dicatatkan berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 dan dihubungkan dengan asas lex loci celebration dalam Hukum Perdata Internasional. Kedua, Disdukcapil Kabupaten Kediri telah melaksanakan pencatatan perkawinan beda agama antara Islam dan Katolik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
This study aims to identify and analyze positive legal arrangements in the registration of interfaith marriages between Muslims and Catholics in Indonesia. In addition, this study also aims to determine and analyze the implementation of registration of interfaith marriages between Muslims and Catholics in the Department of Population and Civil Registration of Kediri Regency. This research is empirical juridical research by using interview method to collect primary data and using library study method to collect secondary data. Data that was obtained, then analysed using the qualitative method. On this research, two conclusions are obtained. First, the registration of interfaith marriages between Muslims and Chatolics can be realized with Court Decree based on Article 35 and the explanation of Article 35 Paragraph A of Law No. 23 of 2006. In addition, interfaith marriages abroad can also be registered based on Article 56 section (1) of Law no. 23 of 2006 and associated with the principle of lex loci celebration in International Civil Law. Second, the Disdukcapil of Kediri Regency has carried out the registration of interfaith marriages between Muslims and Catholics in accordance with applicable law.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan, Marriage, Interfaith Marriage, Marriage Registration