Analisis Yuridis Terkait Pendaftaran Istilah Open Mic Sebagai Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
FAJAR HUSEIN, Prof. M. Hawin, SH, LLM., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pendaftaran dari istilah open mic sebagai suatu merek ditinjau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta melihat sejauh apa pemilik hak atas merek Open Mic Indonesia dapat membatasi masyarakat dalam penggunaan istilah open mic dalam kegiatan-kegiatan ditengah masyarakat. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan wawancara narasumber. Sifat penelitian adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Pendaftaran istilah open mic sebagai merek bertentangan dengan ketentuan merek yang diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis dikarenakan sifat deskriptif dari istilah tersebut serta istilah open mic sendiri yang telah umum di tengah masyarakat (generic term). Pendaftaran merek Open Mic Indonesia sepatutnya tidak diterima dikarenakan sifat serta penggunaan kata open mic itu sendiri yang sudah umum ditengah masyarakat. Pemilik merek �¢ï¿½ï¿½Open Mic Indonesia�¢ï¿½ï¿½ juga tidak secara absolut dapat melarang masyarakat menggunakan istilah open mic. Masyarakat dalam hal ini tetap dapat menggunakan istilah open mic dalam berbagai kegiatan dikarenakan sifat dari kata open mic itu sendiri yang merupakan kata generic yang sudah umum digunakan masyarakat. Masyarakat juga tetap dapat menggunakan istilah open mic selagi tidak digunakan dalam kegiatan produksi dan perdagangan barang dan jasa, serta dapat digunakan dalam berbagai kegiatan yang berada pada kelas barang dan jasa yang berbeda dengan kelas barang dan jasa 41.
This legal research aims to analyze the registration of the term open mic as a brand in terms based on Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis as well as seeing to what extent the owner of the rights to the Open Mic Indonesia brand can limit the public in using the term open mic in activities in the community. This legal research is a normative juridical research, which is supported by interviewing informants. The nature of the research is descriptive. The type of data used is primary data obtained from interviews with informants and secondary data obtained from literature studies. The data obtained from the research results were analyzed using qualitative methods. Based on the research conducted, it can be concluded that the registration of the term open mic as a brand contradicts the provisions of the mark regulated in the Trademark and Geographical Indication Law due to the descriptive nature of the term and the term open mic itself which is common in society (generic term). Registration of the Open Mic Indonesia brand should not be accepted due to the nature and use of the word open mic itself which is common among the public. The owner of the brand "Open Mic Indonesia" also cannot absolutely prohibit the public from using the term open mic. The public in this case can still use the term open mic in various activities due to the nature of the word open mic itself which is a generic word that is commonly used by the community. The public can also continue to use the term open mic while it is not used in the production and trade of goods and services, and can be used in various activities that are in a different class of goods and services from the class of goods and services 41.
Kata Kunci : Merek, Perlindungan Hukum Merek, Open Mic, Tanda Deskriptif, Kata Umum, Kelas Barang dan Jasa