Laporkan Masalah

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK MELALUI AKTA JUAL BELI (STUDI KASUS MEREK "BENSU" PADA PUTUSAN NOMOR 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst)

TASA GINA SANTOSO, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini berupaya untuk menganalisis ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan aturan pelaksananya. Pengalihan hak atas merek terdaftar yang dapat beralih atau dialihkan salah satunya berdasarkan perjanjian. Pengalihan yang terjadi berdasarkan perjanjian yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tidak menegaskan apakah dengan perjanjian bawah tangan ataupun akta autentik. Pengalihan dalam praktinya memungkinkan dilakukan berdasarkan surat dibawah tangan. Salah satu contoh pengalihan melalui jual beli merek "Bensu" berdasarkan putusan nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/ PN Niaga Jkt.Pst yang mana dilakukan dibawah tangan, namun tetap memiliki peranan terhadap notaris untuk dimintakan legalisasi maupun pembukuan dengan tetap memeperhatikan isi dari perjanjian tidak melanggar etika bisnis dan aturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskripsif. Jenis data yang digunakan sebagai data penelitian adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara narasumber dan responden. Penelitian dilakuakan dengan melakukan identifikasi terhadap aturan hukum positif dan teori-teori hukum sebagai dasar mengkaji pelaksanaan dalam praktik yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan pada praktiknya pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan surat dibawah tangan. Pembuatan perjanjian baik dilakukan dengan akta autentik maupun surat dibawah tangan hanya meletakan kekuatan pembuktian terhadap suatu alat bukti, namun terhadap keabsahan pengalihan tetap pada terpenuhinya seluruh prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan. Terhadap peranan notaris dalam pengalihan merek tidak sebatas kewenangan dalam membuat akta autentik, tetapi juga terhadap surat bawah tangan sehingga notaris juga dituntut memberikan perlindungan dan penyuluhan hukum bagi para pihak.

This research try to analyses the provisions contained in Law Number 20 of 2016 on Mark and Geographical Indication, also the implementing regulations. The transfer of rights on registered mark that can be transferred through agreement. The transfer that occurs based on the agreement referred to Legislation does not confirm whether it is an underhand or an authentic deed. The transfer in practice allows to be carried out based on under hand agreement. One of the examples is through the sale and purchase of the "Bensu" mark based on decision number 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. which is carried out under hands, but still has a role for notary who is requested for legalization and bookkeeping while still paying attention to the substance of agreement does not violate business ethics and applicable rules. This research was conducted using normative-empirical method which has descriptive character. The type of data used as the research data is primary data and secondary data, which is obtained from literature studies and supported by interviewing the interviewees and respondents. The research was conducted by identified positive law and legal theories as the basis to analysing the implementation in the practice. The result of this research can be found in the practice the transfer of right on registered mark can be done through underhand agreement. The agreement made by underhand or authentic deed only for the power position regarding the evidence, but the validity of the transfer still based on the Legislation procedure. The role of a notary in the transfer of a trademark is not limited to the authority to make an authentic deed, but also to an underhand letter so that the notary is also required to provide legal protection and counselling for the parties.

Kata Kunci : Pengalihan , Merek Terdaftar, Perjanjian, Akta Jual Beli, Notaris.

  1. S2-2021-448344-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448344-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448344-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448344-title.pdf