Laporkan Masalah

KEABSAHAN PENGGUNAAN BUKU DAFTAR AKTA YANG BELUM MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI MAJELIS PENGAWAS DAERAH (STUDI KASUS KABUPATEN SLEMAN)

RIZKI PUTRA EFENDI, Dr. Yulkarnain Harahab, SH., M.Si.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan buku daftar akta yang digunakan sebelum mendapatkan pengesahan dari majelis pengawas daerah dan mengetahui serta menganalisis akibat hukum terhadap akta yang dituliskan dalam buku daftar akta yang belum disahkan dan upaya yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah terhadap buku daftar akta yang sudah terlanjur digunakan padahal belum mendapatkan pengesahan majelis pengawas daerah.. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris, data primer dikumpulkan dengan cara wawancara kepada subjek penelitian dan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum terkait dengan permasalahan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa: pertama, penggunaan buku daftar akta yang belum disahkan oleh Majelis Pengawas Daerah secara administrasi tidak sah. Buku daftar akta yang belum disahkan tidak boleh digunakan oleh notaris. Hal ini dikarenakan melanggar Pasal 58 UUJN, yang mana Pasal 58 UUJN mengamanatkan buku daftar akta terlebih dahulu ditandatangani dan dicap oleh Majelis Pengawas Daerah. Kedua, akibat hukum terhadap akta yang dituliskan dalam buku daftar akta yang belum disahkan tidak akan merubah keautentikan akta tersebut, sepanjang akta tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akibat hukum akan diberikan kepada Notaris berupa sanksi teguran lisan dan pemberian catatan pada berita acara pemeriksaan serta pemberian nilai sesuai dengan hasil pemeriksaan. Upaya yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap buku daftar akta yang sudah terlanjur digunakan namun belum disahkan adalah melakukan pembinaan secara langsung berupa teguran lisan dan Majelis Pengawas Daerah segera menyarankan notaris membuat buku daftar akta yang sudah disahkan oleh Majelis Pengawas Daerah.

This law research aims to find out and to analyze the legality of the notarial deed list used before it is officially recognize by the regional supervisory council, it is also aims to find out and to analyze the legal consequences written in the deed register book that has not been ratified and the efforts made by the regional supervisory council to the deed register list which has already used without the regional supervisory council approval. This research is normative-empirical research with primary data wich by interviewing using interview questions and follows by secondary data legal materials related to the problem. This research is typically descriptive and analyzed using qualitative methods. The findings on this research show that administratively, the use of the list notarial deed that has not been approved by the Regional Supervisory Council is not valid. The list notarial deed that has not been legalized may not be used by a notary. This because it defied the Article number 58 on the UUJN, in which the Article number 58 on UUJN mandates that the list notarial deed must be signed and stamped first by the Regional Supervisory Council. The legal consequence of a deed written in the list notarial deed that has not been ratified will not change the authenticity of the deed, as long as the deed is made by an authorized official and under the accordance with statutory provisions. The legal consequences will be given to the Notary in the form of verbal warning penalties and the provision of notes on the investigation report as well as assigning a value according to the results of the investigation. Efforts made by the Regional Supervisory Council towards the deed list book that have been used but have not yet been legalized are direct guidance in the form of a verbal warning and immediately providing a book listing deeds that have been approved by the Regional Supervisory Council.

Kata Kunci : Keabsahan, Majelis Pengawas Daerah, Buku Daftar Akta, Notaris

  1. S2-2021-433340-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433340-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433340-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433340-title.pdf