ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT OLEH PPAT (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang No.2234/Pdt.G/2018/PA.Lmj)
ALIFIA PUTRI W, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian dalam Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan nomor 2234/Pdt.G/2018/PA.Lmj, akibat hukum terhadap objek hibah dan penerima hibah setelah adanya Pembatalan Akta Hibah oleh Putusan Pengadilan, serta pertanggungjawaban PPAT setelah Akta Hibah yang dibuatnya dibatalkan oleh Pengadilan. Kemudian secara subjektif, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar Magister Kenotariatan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sifat penelitian yang dilakukan oleh Penulis yakni yuridis normatif, dengan menjelaskan segala sesuatu yang didapat dari studi pustaka dan dikomparasikan dengan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data-data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang selanjutnya disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan aturan yang relevan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Tesis ini, diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, dalam memutuskan perkara pembatalan Akta Hibah, Majelis Hakim memperhatikan hak dari pemberi hibah atas objek hibah yang disengketakan, dimana dalam kasus tersebut, selain tidak adanya persetujuan dari istri penggugat dalam proses penghibahan, objek hibah juga tidak memenuhi syarat karena merupakan harta bersama penggugat beserta istri, dan sudah lebih dari 1/3 (sepertiga) harta yang dihibahkan. Kedua, objek hibah kembali ke harta asal, yaitu menjadi harta bersama antara Penggugat dan istrinya, bukan menjadi milik Penggugat pribadi, dan penerima hibah tidak lagi dapat mengusahakan objek hibah tersebut karena objek sudah kembali ke harta asal, namun penerima hibah dapat meminta ganti kerugian kepada PPAT dan pemberi hibah atas dibatalkannya Akta Hibah secara kekeluargaan atau melalui Pengadilan Negeri dengan mempertimbangkan biaya dan waktu yang dikeluarkan, serta keuntungan yang akan didapat. Terakhir, bentuk pertanggungjawaban PPAT dalam perkara ini adalah PPAT tersebut dapat dimintai ganti kerugian oleh pihak yang dirugikan karena Akta Hibah yang telah dibuat tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, serta PPAT dapat dikenai sanksi yang berupa teguran baik lisan maupun tulisan.
This research aims to examine and analyze the basis for the Judges considerations in deciding cases by number 2234/Pdt.G/2018/PA.Lmj, legal consequences of the object of the grant and grantees after the Cancellation of the Grant Deed by a Court Decision, and the responsibility of PPAT after the Grant Deed he has made is canceled by the Court. In term of subjective purpose, this research is to obtain Magister degree of Public Notary from Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. The method of the research is a normative yuridical legal research, by comparing literature study and interview related to the research results. This research employed a qualitative method, as the data obtained through library and field research which is the arranged systematically and analyzed based on relevant regulation. Through results of research and study in this legal research, there are three conclusions. First, The judges concerned with the rights of the grantor of the object of the disputed grants, which in such cases, in addition to the lack of consent of the wife of the plaintiff in the grant process, the object of the grant is also ineligible because it is a community property the plaintiff and his wife, and already more than 1/3 (one third) of the donated property. Second, the object of the grant returns to the original property, that is, it becomes joint property between the Plaintiff (Grantor) and his wife, not the Plaintiff's (Grantor) personal property, and the grantee is no longer able to work on the object of the grant because the object has returned to the original asset, however, The grantee may request compensation from the PPAT and the grantor for the cancellation of the Grant Deed amicably or through the District Court taking into account the costs and time spent, as well as the benefits to be gained. Last, the responsibility of PPAT in this case is that PPAT can be asked for compensation by the injured party because the Grant Deed that has been made does not meet the provisions stipulated by the legislation, and the PPAT can be subject to sanctions in the form of a warning both verbally and in writing.
Kata Kunci : Hibah, Akta Hibah, Pembatalan Akta Hibah, PPAT