Laporkan Masalah

PENENTUAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGANAN NEGARA (SPKN) MELALUI PENILAIAN HASIL PEKERJAAN PENYEDIA JASA

YUNANTO KUKUH P, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S,H., M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk penerapan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam penetapan jumlah kerugian keuangan negara pada hasil pekerjaan penyedia jasa dan untuk mengetahui dan menganalisa kriteria untuk ahli yang berhak melakukan penilaian terhadap adanya kerugian negara pada hasil pekerjaan penyedia jasa. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh data primer, dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan, sehingga bahan penelitiannya terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Cara memperoleh data dilakukan melalui penelitian kepustakaan serta melakukan wawancara kepada para ahli hukum administrasi negara, ahli hukum acara pidana, pegiat anti-korupsi dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Analisis data menggunakan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan. Pertama, bentuk penerapan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam penetapan jumlah kerugian keuangan negara pada hasil pekerjaan penyedia barang dan jasa adalah dengan Audit atau Pemeriksaan Investigatif. Hal ini mengacu pada bagian pertimbangan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, bahwa SPKN merupakan patokan yang wajib di pedomani oleh setiap pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan yang memiliki kewenangan untuk menyusun standar pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. Kedua, Atas dasar SPKN ini, maka semua badan pemeriksa wajib mengikuti dan mempedomani arahan yang tertuang didalamnya, tidak hanya untuk pemeriksa BPK. Ketiga, Kriteria ahli yang berhak untuk melakukan penilaian terhadap adanya kerugian keuangan negara pada hasil pekerjaan penyedia jasa adalah setiap orang yang memenuhi kualifikasi secara administratif melalui pendidikan, sertifikasi, kompetensi, dan pengalaman dan melekat padanya kewenangan untuk melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara, baik dari sumber atribusi undang-undang maupun penunjukkan langsung oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini penegak hukum.

This study aims to determine and analyze the form of application of the State Financial Audit Standards (SPKN) in determining the amount of state financial losses on the work of service providers and to identify and analyze the criteria for experts who have the right to assess state losses in the work of procrement providers. This type of legal research is normative legal research supported by primary data, with a conceptual approach and a comparative approach, so that the research material consists of primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. How to obtain data is done through literature research and conducting interviews with experts in state administrative law, criminal procedural law experts, anti-corruption activists and Corruption Eradication Commission investigators. The data analysis used qualitative methods, meanwhile the conclusion was drawn deductively. The conclusion of this study states. First, the form of implementing the State Financial Audit Standard (SPKN) in determining the amount of state financial losses on the work results of providers of goods and services is by means of an Audit or Investigative Examination. This refers to the part of the consideration in the Supreme Audit Agency Regulation Number 1 of 2017 concerning State Financial Audit Standards, that the SPKN is a benchmark that must be guided by every examiner in conducting audits of the management and accountability of state finances and which has the authority to prepare financial audit standards. state is the CPC. Second, on the basis of this SPKN, all auditing bodies are obliged to follow and adhere to the instructions contained therein, not only for BPK auditors. Third, the criteria for experts who are entitled to conduct an assessment of the existence of state financial losses in the work of service providers are every person who meets administrative qualifications through education, certification, competence, and experience and is attached to them with the authority to calculate state financial losses, both from source of statutory attribution as well as direct appointment by the competent authority, in this case law enforcers.

Kata Kunci : Pemeriksaan, Kerugian Keuangan Negara, Barang dan Jasa, Investigatif / Examination, State Financial Loss, Procurement, Investigative

  1. S2-2021-433112-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433112-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433112-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433112-title.pdf