Laporkan Masalah

PENERAPAN ASAS NEMO PLUS YURIS TERHADAP PENGALIHAN OBJEK WARIS BERSTATUS HARTA BERSAMA BELUM TERBAGI (Studi Putusan No 113/Pdt.G/2016 PN Jkt.Sel jo. Putusan No 180/Pdt/2018/PT.DKI jo. Putusan No 3963 K/Pdt/2019)

MEIRIZA MEGA ARDITA, Dr. RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Asas Nemo Plus Yuris terhadap pengalihan objek waris berstatus harta bersama belum terbagi. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap akta yang dibuat Notaris/PPAT dalam peralihan harta warisan yang melanggar Asas Nemo Plus Yuris.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder, data tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dan kualitatif. Peralihan objek waris berstatus harta bersama belum terbagi sesuai ketentuan Asas Nemo Plus Yuris dilakukan dengan membagi harta warisan berdasarkan Pasal 852 a ayat (2) kalimat II KUH Perdata. Bagian yang seharusnya diterima oleh seluruh ahli waris adalah 1/9 bagian. Mengenai akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT Zainal Abidin, dapat dilakukan dengan melakukan proses turun waris terlebih dahulu. Setelah harta warisan menjadi kepemilikan bersama, tergugat I dapat melakukan peralihan yang dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, yaitu membuat akta jual beli dengan pesetujuan seluruh ahli waris. Kedua, membuat akta pembagian hak bersama untuk memecah hak kepemilikan bersama tersebut menjadi hak individu dan dilanjutkan dengan membuat akta jual beli sesuai dengan hak yang telah diterima oleh tergugat I. Mengenai akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT dalam peralihan harta warisan yang telah melanggar Asas Nemo Plus Yuris dan syarat subjektif perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata sehingga akta berakibat dapat dibatalkan.

This research aims, first, to find out and analyze the application of the Nemo Plus Yuris principle to the transfer of an inheritance object with the status of joint assets not yet divided according to the Civil Code. Second, to find out and analyze the legal consequences of the deed made by PPAT in the transfer of inheritance which violates the Nemo Plus Yuris Principle. This study is normative research. The data used are primary data, secondary data, and tertiary data collected through literature studies and interviews. The descriptive and qualitative analyses are then used to assess the data. The transfer of the inheritance object with the status of the joint property has not been divided according to the provisions of the Nemo Plus Yuris Principle, which is carried out by dividing the inheritance according to Article 852 a paragraph (2) sentence II of the Civil Code. The portion that all beneficiaries should receive is 1/9 of the share. The sale and purchase deed made before PPAT Zainal Abidin can be done by first doing the inheritance process. After the inheritance has become joint ownership, Defendant I can transfer, which can be done in two ways. First, by making a sale and purchase deed with the approval of all the beneficiaries. Second, by making a deed of sharing joint rights to split the joint ownership rights into individual rights and continued by making a sale and purchase deed following the rights received by the Defendant I. On account of the legal consequences of the sale and purchase deed made by the Notary/PPAT in the transfer of assets inheritance, have violated the Nemo Plus Yuris Principle and the subjective terms of the agreement in Article 1320 of the Civil Code that the deed can result in cancellation.

Kata Kunci : Notaris, PPAT, Asas Nemo Plus Yuris, Peralihan Hak.

  1. S2-2021-448287-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448287-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448287-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448287-title.pdf