Laporkan Masalah

PEMBATALAN AKTA HIBAH WASIAT (LEGAAT) BEROBJEK HARTA BERSAMA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA (Studi Kasus Putusan Nomor 396/Pdt.G/2013/Pn. Tng., Jis. Putusan Nomor 114/Pdt/2015/PT. Btn., dan Putusan Nomor 1983K/Pdt/2017)

HESTININGDYAH C, Dr. RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 396/Pdt.G/2013/Pn. Tng., Jis. Putusan Nomor 114/Pdt/2015/PT. Btn., dan Putusan Nomor 1983K/Pdt/2017 dalam membatalkan akta hibah wasiat (legaat) dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas pembatalan akta hibah wasiat (legaat) sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor 396/Pdt.G/2013/Pn. Tng., Jis. Putusan Nomor 114/Pdt/2015/PT. Btn., dan Putusan Nomor 1983K/Pdt/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan kepada beberapa narasumber. Setelah data terkumpul, data sekunder tersebut kemudian diolah dan dianalisis. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang akan diteliti, dan disusun dalam laporan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama pertimbangan hakim dalam menyatakan akta hibah wasiat (legaat) sebagai akta yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Perbuatan melawan hukum ini terjadi pada proses pembuatan akta hibah wasiat (legaat) tersebut yang telah melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Pasal 939, Pasal 949, dan Pasal 966 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN. Kedua, perlindungan hukum bagi pihak ketiga selaku pembeli dalam perkara ini adalah tidak ada bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak ketiga selaku pembeli, baik perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Hal ini dikarenakan pada saat pembelian, pihak ketiga selaku pembeli tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik.

The aim to be achieved in this research is to understand and analyze about what is judges legal consideration to adjudicate court decision number 396/Pdt.G/2013/Pn. Tng., Jis Decision Number 114/Pdt/2015/PT. Btn., and Decision Number 1983K/Pdt/2017 in canceling a deed of will grant (legaat) and the legal protection for third parties upon cancellation of a deed of will grant (legaat) as in the court decision number 396/Pdt.G/2014/Pn. Tng., Jis Decision Number 114/Pdt/2015/PT. Btn., and Decision Number 1983K/Pdt/2017. The type of this research is judicial normative by using secondary data. The data collection technique is literature study and interview. After the data collected, the secondary data is processed and analyzed.the technique that used to analyzed is qualitative method and classify the data that will be researched, and prepared in a descriptive report. Based on the resultd of this research, author conclude that: first,the judges legal consideration clarified a deed of will grant (legaat) as a akta in the law that have a flawed and have no power,apart from a deed of will grant (legaat) in that case is a common property because of against the law (onrechtmatige daad) that done by the accused. Acts of against the law (onrechtmatige daad occur in the process making of the testament grant (legaat) that have been breaking and doesn’t pay attention of the article, 939, 949, and 969 Civil Code, also article 16 ferst (1) letter j UUJN. Second, the legal protection for third parties as a buyer in this case there is no legal protection, both preventive and repressive legal protection. Because of at the time of purchase, the third parties as buyer not responsible in searching related to the legality of the land they will buy, so the buyer can not classifyed as a good faith buyer.

Kata Kunci : Kata Kunci: Akta Hibah Wasiat (Legaat), Perlindungan Pihak Ketiga, Itikad Baik

  1. S2-2019-448260-abstract.pdf  
  2. S2-2019-448260-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-448260-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-448260-title.pdf