METODE PENARIKAN GARIS PENUTUP MULUT SUNGAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PANJANG GARIS PANTAI
MUKTI FATIMAH, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.
2021 | Tesis | MAGISTER TEKNIK GEOMATIKAGaris penutup mulut sungai mempengaruhi luas perairan pedalaman dan panjang garis pantai. Selama ini penyelenggaraan garis pantai yang telah dilakukan di Indonesia belum memperhatikan bagaimana penarikan garis penutup mulut sungai. Indonesia juga belum menetapkan perairan pedalaman dengan menarik garis panutup mulut sungai. Kedua hal tersebut disebabkan belum adanya standar metode yang digunakan dalam penarikan garis penutup mulut sungai. Penentuan garis penutup mulut sungai diatur dalam Pasal 9 UNCLOS 1982. Ketentuan dalam pasal tersebut masih sulit untuk diikuti secara teknis, sehingga diperlukan identifikasi lebih lanjut untuk menentukan metode penarikan garis penutup mulut sungai. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi metode penarikan garis penutup mulut sungai dan menganalisis pengaruhnya terhadap panjang garis pantai. Penelitian ini menentukan metode penarikan garis penutup mulut sungai berdasarkan studi litaratur dengan menggunakan dokumen legal dan dokumen teknis. Metode tersebut kemudian digunakan di enam lokasi penelitian, yaitu Sungai Cisadane, Sungai Jenebarang, Sungai Pungur Besar, Sungai Mahakam, Sungai Kualuh Panai, dan Sungai Sei Kualuh. Tahapan yang harus dilakukan dalam penarikan garis penutup mulut sungai adalah (1) identifikasi ada tidaknya estuari dan delta; (2) penentuan tipe mulut sungai; (3) penentuan titik acuan garis penutup mulut sungai; dan (4) penarikan garis penutup mulut sungai. Metode yang dapat digunakan dalam penarikan garis penutup mulut sungai dengan mengikuti ketentuan UNCLOS 1982, yaitu: (1) Pasal 9 (mulut sungai); (2) Pasal 10 (teluk); dan (3) Pasal 7 (garis pangkal lurus). Terdapat tiga parameter yang menentukan metode penarikan garis penutup mulut sungai, yaitu: (1) estuari, (2) delta, dan (3) kriteria teluk yuridis. Hasil penelitian dari penarikan garis penutup mulut sungai di enam lokasi tersebut adalah (1) metode dengan menggunakan prinsip Pasal 9 hanya dapat digunakan untuk tipe mulut sungai yang mengalir langsung ke laut dan tidak memiliki delta; (2) prinsip Pasal 10 dapat digunakan untuk tipe mulut sungai mengalir melalui sebuah estuari dan memenuhi kriteria teluk yuridis; (3) prinsip Pasal 7 dapat digunakan untuk tipe mulut sungai yang memiliki delta di depan mulut sungai. Penggunaan prinsip Pasal 7 dalam penarikan garis penutup mulut sungai menghasilkan garis pantai yang lebih pendek dan perairan pedalaman yang lebih luas daripada prinsip Pasal 10 atau teluk.
Mouth of river closing line affect the area of internal water and the length of the coastline. The method on how to determine the mouth of river closing line has not been taken into account in coastline mapping in Indonesia. Indonesia also has not defined internal waters with a mouth of river closing line. Both of these are due to the absence of a standard method used in drawing mouth of river closing line.The mouth of river closing line is regulated in Article 9 UNCLOS 1982. The provisions stated in the article are still difficult to follow technically, therefore further identification is needed to determine the method on how to draw the mouth of river closing line. This study aims to determine the method and its effect on the length of the coastline. This study determines the method of drawing a mouth of river closing line by literature study using legal documents and technical documents. Then, this method was used in six research locations, Cisadane River, Jenebarang River, Pungur Besar River, Mahakam River, Kualuh Panai River, and Sei Kualuh River. The steps needed in drawing the mouth of river closing line are: (1) identification of an estuary and delta; (2) determining the type of river mouth; (3) determining the reference point of the mouth of river closing line, and (4) drawing the mouth of river closing line. The method that can be used in drawing a mouth of river closing line is by following the provisions of UNCLOS 1982, namely: (1) Article 9 (mouth of river); (2) Article 10 (bay); and (3) Article 7 (straight baseline). There are three parameters that determine the method of drawing the mouth of river closing line, namely: (1) estuary; (2) delta; and (3) criteria of juridical bay. The result of this study from drawing the mouth of river closing line at the six locations are (1) the method using the principle of Article 9 can only be applied for the type of river mouth that flows directly into the sea and does not have a delta; (2) the principle of Article 10 can be applied to the type of river mouth which flowing through an estuary and meets the juridical bay criteria; (3) the principle of Article 7 can be applied to the type of river mouth that has a delta in front of the river mouth. The use of the principle of Article 7 or a straight baseline in drawing mouth of river closing line makes a shorter coastline and a larger internal water than the principle of Article 10 or bays.
Kata Kunci : Garis Penutup Mulut Sungai, Pasal 9 UNCLOS 1982, Perairan Pedalaman