PELAKSANAAN PINDAH WILAYAH KERJA PPAT YANG MENJABAT SEKALIGUS NOTARIS TERHADAP PERATURAN ZONASI NOTARIS (STUDI KASUS PINDAH WILAYAH KERJA NOTARIS/PPAT FAJAR RUDIYANTI, S.H., M.Kn.)
AJI BUDIWIJOYO, Dr., Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN.Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pindah wilayah kerja PPAT yang menjabat sekaligus Notaris terhadap peraturan zonasi Notaris serta upaya-upaya yang sebaiknya dilakukan Badan Pertanahan Nasional terhadap PPAT yang menjabat sekaligus Notaris dalam mengajukan pindah wilayah kerja dan dapat mencegah terjadinya masalah rangkap jabatan di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan melakukan wawancara lansung untuk memperoleh data primer dan dilengkapi dengan data sekunder. Teknik penarikan sampel yang dipilih yaitu non probability sampling dengan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah berdampak terhadap PPAT yang ingin pindah wilayah kerja. Dampak dari peraturan tersebut menyebabkan PPAT tidak dapat pindah wilayah kerja ke wilayah kerja lainnya secara sembarangan. Peraturan tersebut mengatur tentang Kategori daerah terhadap daerah kedudukan Notaris. Apabila PPAT yang menjabat sekaligus Notaris ingin pindah wilayah kerja. PPAT diharuskan untuk memindahkan terlebih dahulu jabatan Notarisnya. Apabila hanya memindahkan jabatan PPATnya saja tanpa memindahkan jabatan Notaris dengan alasan terbentur peraturan tersebut. Perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran rangkap jabatan dimana daerah kedudukan Notaris dan PPATnya berbeda. Badan Pertanahan Nasional memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif dari Badan Pertanahan Nasional. Upaya tersebut dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional supaya para PPAT dalam mengajukan pindah wilayah kerja tidak berakibat terjadinya pelanggaran rangkap jabatan di kemudian hari. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Badan Pertanahan Nasional dibantu oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT
The research objective is to find out and analyze the implementation of moving the work area of the Land Deed Official who is at the same time a Notary against the Notary zoning regulations and the efforts that the National Land Agency should make towards PPAT who is also a Notary in proposing to move the work area and can prevent problems with concurrent positions later day. This research is an empirical study by conducting direct interviews to obtain primary data and supplemented with secondary data. The sampling technique chosen was non-probability sampling with a purposive sampling method. Data analysis was carried out using a case approach. The results of data analysis are presented descriptively. The results of the research with the issuance of Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 27 of 2016 concerning Notary Position Formation and Determination of Regional Categories have an impact on Land Deed Official who want to move work areas. The impact of this regulation causes Land Deed Official to be unable to move work areas to other work areas arbitrarily. The regulation regulates regional categories of the notary domicile. If the Land Deed Official who is also a Notary wants to move the work area. Required to move the position of notary beforehand. If only moving his PPAT position without moving the position of Notary on the grounds that the regulation collides. Cause multiple office violations in which the notary and the Land Deed Official domicile are different. The National Land Agency provides guidance and supervision to Land Deed Official. This was done as part of the efforts of the National Land Agency. This effort was made by the National Land Agency so that Land Deed Official in proposing to move work areas do not result in multiple violations of office in the future. In carrying out guidance and supervision of the National Land Agency, the Land Deed Official Board of Trustees and Supervisors is assisted.
Kata Kunci : PPAT, Pindah Wilayah Kerja, Peraturan Zonasi Notaris, Land Deed Official, Moving Work Area, Notary Zonation Regulation