Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
ILHAM MAULANA ASH SHIDDIEQ, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenanganan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia belum berjalan efektif, khususnya berkenaan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menunjukkan respons yang berbeda-beda dalam menghadapi pandemi tersebut. Padahal, sudah terdapat tuntunan dari WHO yang dituangkan ke dalam International Health Regulation (IHR) terkait dengan kewenangan dan kapasitas minimal yang harus dilaksanakan oleh Negara Anggota. Oleh karena itu, menjadi menarik untuk meneliti pembagian kewenangan ideal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 berdasarkan IHR. Pada penelitian ini, jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif, yaitu dengan memberi pemaparan dan penjelasan secara rinci dan mendalam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka diperoleh tiga kesimpulan. Pertama, pembagian kewenangan pemerintahan dalam pengendalian wabah Covid-19 di Indonesia masih didominasi oleh Pemerintah Pusat. Pembagian tersebut tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Kedua, Indonesia sudah memenuhi hampir semua ketentuan IHR yang berkaitan langsung dengan penanganan wabah, kecuali mengenai pengaturan bilateral perlintasan darat dan biaya tindakan terhadap penumpang. Ketiga, idealnya semua ketentuan IHR harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah perlu menilai kembali pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang seharusnya bersifat berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah yang lain, tergantung kemampuan dan karakteristik daerah masing-masing. Oleh karena itu, Indonesia harus mengupayakan pemenuhan ketentuan IHR dan menguatkan peran daerah dalam pengendalian wabah untuk mewujudkan tata kelola kewenangan pemerintahan yang ideal.
The eradication of the Corona Virus Disease (Covid-19) outbreak in Indonesia has not been effective, especially relating to the division of authority between the Central Government and Local Governments. The Central Government and Local Governments have shown different responses in facing the pandemic. In fact, there are guidelines from WHO which are embodied into International Health Regulations (IHR) related to the authority and minimum capacity that must be implemented by Member States. Therefore, it is interesting to analyse the ideal division of authority between the Central Government and Local Governments in eradicating Covid-19 based on the IHR. This study applies a normative legal research approach. The type of data wielded in this study is secondary data. The data were then analysed using qualitative methods by providing detailed and in-depth explanations. Based on the research results and analysis of this legal study, there can be three conclusions obtained. First, the division of government authority in eradicating the Covid-19 outbreak in Indonesia is still dominated by the Central Government. The distribution is spread over several laws and regulations. Second, Indonesia has fulfilled almost all IHR provisions that are directly related to the eradication of the outbreak, except some of which related to bilateral arrangements for ground crossings and the charges for health measures regarding travellers. Third, ideally all IHR provisions must be fulfilled by the government and government needs to reassess the division of authority between the Central Government and Local Governments, which should have a different character from one region to another, depending on the capabilities and characteristics of each region. Therefore, Indonesia must strive to fulfil IHR provisions thoroughly and strengthen the role of Local Governments in eradicating the outbreaks in order to embody an ideal division of governance authority.
Kata Kunci : Kewenangan Pemerintahan, Pengendalian Wabah, Corona Virus Disease 2019, International Health Regulations 2005