ANCAMAN PERDAMAIAN NEGARA-NEGARA ASEAN MELALUI TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME DALAM KONFLIK RELASI ASEAN-TIONGKOK
WILDAN SYAHAMATA ADY, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., MA.
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor secara relevan terkait keterlibatan Tiongkok dalam Transnational Organized Crime (TOC), baik melalui tindakan sepihak maupun klaim nine dash line Laut Tiongkok Selatan sehingga Pemerintah Indonesia dapat memahami Transnational Organized Crime (TOC), baik terkait Laut Tiongkok Selatan yang merupakan faktor yang mengancam ketahanan Nasional Republik Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa oleh negara-negara ASEAN yang terancam melalui Transnational Organized Crime (TOC) dalam konflik ASEAN-Tiongkok berdasarkan United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) III Tahun 1982. Jenis penelitian hukum ini dilakukan secara yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Guna memperoleh data, maka dilakukan penelitian pustaka dan studi dokumen. Data dalam penelitian ini akan dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dari data primer dan sekunder diuraikan secara sistematis dan logis menurut pola deduktif, kemudian dijelaskan, dijabarkan, dan di integrasikan berdasarkan kaidah ilmiah. Konflik yang terjadi di laut di Tiongkok Selatan, Indonesia tidak dapat terbebas dari klaim Tiongkok atas sembilan garis putus (nine dash line) yang nyatanya memberikan dampak terhadap Indonesia melalui mekanisme Transnational Organized Crime yang dilakukan oleh Tiongkok ke Indonesia. Kejahatan tersebut diantaranya adalah kejahatan Narkotika dari Tiongkok, perdagangan orang melalui modus TKI, penyelundupan senjata ilegal, dan kejahatan terhadap perikanan berupa kejahatan nelayan oleh Warga Negara Tiongkok. Kemudian, pemerintah Indonesia melalui kementerian Luar Negeri atau utusan di ASEAN mendorong dilakukannya pengadilan arbitrase internasional atau melakukan penyelesaian yudisial (Judicial Settlement) untuk menyelesaikan kasus Transnational Organized Crime (TOC) yang berada di kawasan Laut Tiongkok Selatan. Menggunakan skema litigasi seperti arbitrase dan penyelesaian yudisial (Judicial Settlement) lebih memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.
This research aims to identify and analyze relevant factors related to China's involvement in Transnational Organized Crime (TOC), both through their unilateral actions and claim of nine dash line in the South China Sea so that the Indonesian Government can analyze the efforts that can be done by ASEAN countries that are threatened through Transnational Organized Crime (TOC) in the ASEAN-China conflict in resolving disputes based on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) III 1982. This type of legal research conducted juridically normative is where the law is conceptualized as what is written in statutory regulations (law in books). Literature research and document study are carried out in order to obtain data. The data in this study will be analyzed using a qualitative descriptive method, where data obtained from primary and secondary data are described systematically and logically according to a deductive pattern, then explained, described, and integrated based on scientific principles. In the conflict that is occurring in the South China Sea, Indonesia could not get off from China's claim on the nine-dash line which obviously gives impacts to Indonesia through the Transnational Organized Crime mechanism done by China to Indonesia. These crimes include Narcotics crimes from China, TKI (Indonesian Migrant Workers) Mode and Human Trafficking Crimes, illegal weapons smuggling, and crimes against fisheries in the form of fishing crimes by Chinese citizens. Then, the Indonesian government through the Ministry of Foreign Affairs or delegates in ASEAN encourages the holding of an international arbitration court or conducting a Judicial Settlement to resolve the Transnational Organized Crime (TOC) case in the South China Sea region. The use of litigation schemes such as arbitration and Judicial Settlement will provide a more binding and compelling legal force.
Kata Kunci : Transnational Organized Crime, Tiongkok, ASEAN