Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (PEER TO PEER LENDING) PADA PLATFORM KOINWORKS.COM DAN INVESTREE.ID

HESTI ZAHRONA N R, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman (lender) dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending), khususnya pada platform Koinworks (PT Lunaria Annua Teknologi) dan Investree (PT Investree Radhika Jaya). Penulis melakukan berfokus pada kajian kesesuaian perjanjian baku yang disediakan oleh Koinworks dan Investree dengan peraturan perundang-undangan, serta kajian mengenai perbandingan perlindungan hukum atas terjadinya non performing loan dalam Koinworks dan Investree. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian yuridis empiris. Penelitian empiris dilakukan dengan mengumpulkan data primer secara langsung di lapangan melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menarik dua kesimpulan. Pertama, klausula baku dalam perjanjian penggunaan layanan yang dibentuk oleh PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, perlindungan hukum pada kreditur dalam terjadinya non performing loan terdiri dari perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal mengacu pada upaya mitigasi risiko yang dilakukan penyelenggara peer to peer lending, yakni Koinworks melalui credit scoring, upaya penagihan, dana proteksi, dan restrukturisasi perjanjian, sedangkan Investree melalui credit scoring, upaya penagihan, klaim asuransi, dan pencairan jaminan. Kemudian, untuk perlindungan hukum eksternal berupa berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah.

This research aims to analyze the legal protection of lenders in peer to peer lending, especially on the Koinworks (PT Lunaria Annua Teknologi) and Investree (PT Investree Radhika Jaya). The study focuses on the compliance of standard contract provided by Koinworks and Investree with statutory regulations. This research also compares the legal protection for non-performing loans between Koinworks and Investree. This research included as a juridical-empirical research. Empirical research is conducted to collect primary data directly in the field through interviews with respondents and experts based on interview guidelines. The result of the research can be drawn into two include; First, the standard contract made by PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks) and PT Investree Radhika Jaya (Investree) is not fully incompliance with Law Number 8 of 1999 and Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016. Second, legal protection for creditors in the event of non-performing loans consists of internal legal protection and external legal protection. Internal legal protection refers to risk mitigation efforts carried out by the peer to peer lending operators, which is Koinworks through credit scoring, collection efforts, protection funds, and restructuring of agreements, while Investree through credit scoring, collection efforts, insurance claims, and disbursement of guarantees. Then, for external legal protection can be found in various regulations formed by the Government.

Kata Kunci : Peer to Peer Lending, Credit Mitigation Risk, Lender, Satndard Agreement, Non Performing Loan.

  1. S1-2021-409014-abstract.pdf  
  2. S1-2021-409014-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-409014-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-409014-title.pdf