Hak Menguasai Negara Dan Privatisasi dalam Pembangunan Jalan Tol dengan Skema Kerjasama Antara Pemerintah dengan Badan Usaha (Studi Kasus: Semarang-Batang)
RIZKI FAUZIYAH C, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H. M.Jur,.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMKontrak kerjasama dengan sistem bangun guna serah/ Built Operate Transfer (BOT) yang diterapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) telah membantu pemerintah dalam membangun Jalan Tol Semarang-Batang. Dengan adanya sistem BOT maka peemerintah tidak lagi kesulitan dalam penyediaan dana untuk merealisasikan Pembangunan Jalan Tol. Disamping itu pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk meneliti jenis-jenis perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah dengan badan usaha jalan tol, isi dari perjanjian pengusahaan jalan tol serta pelaksanaan dan kesesuaian hak dan kewajiban para pihak dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta pasal-pasal dalam kontrak perjanjian pengusahaan jalan tol Semarang-Batang No. 01/PRT/PPJT/BPJT/2016. Hasil penelitian ditemukan bahwa jenis-jenis perjanjian yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan badan usaha dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol antara lain adalah, pertama Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol antara Pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol/Investor dengan perjanjian No. 01/PRT/PPJT/BPJT/2016, kedua adalah Perjanjian antara Badan Usaha dengan kontraktor, kemudian yang ketiga adalah Perjanjian peralihan investor lama kepada investor baru dengan persetujuan menteri jika terjadi peralihan saham pada saat perjanjian berlangsung. Berdasarkan isi perjanjian, hak menguasai negara dalam pelaksanaan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara berupa kementerian dan lembaga lain yang ditunjuk dan diatur didalam isi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol antara pemerintah dengan badan usaha sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhahap perlindungan aset yang dimiliki oleh negara dari badan usaha yang melakukan pengusahaan jalan tol. Berdasarkan pada kecurangan yang dilakukan berdasarkan celah dalam isi perjanjian pengusahaan jalan tol dilakukan oleh pemerintah itu sendiri yang menjadikan proses pangadaan tanah jalan tol untuk kepentingan umum kurang menjamin kesejahteraan rakyat. Kata Kunci: Perjanjian, Pengawasan, Pengusahaan Jalan Tol.
The cooperation contract with the Built Operate Transfer (BOT) system implemented in the Toll Road Concession Agreement (PPJT) has assisted the government in building the Semarang-Batang Toll Road. With the BOT system, the government will no longer have difficulties in providing funds to realize Toll Road Development. In addition, the implementation of the cooperation contract refers to Presidential Regulation Number 38 of 2015 concerning Government Cooperation with Business Entities in the Provision of Infrastructure. Therefore, this research is carried out with the aim of examining the types of agreements made by the government with toll road business entities, the content of toll road concession agreements and the implementation and conformity of the rights and obligations of the parties with the applicable Prevailing Laws and articles. in the Semarang-Batang toll road concession agreement contract No. 01 / PRT / PPJT / BPJT / 2016. The results of the study found that the types of agreements carried out by the government and business entities in the implementation of toll road construction include, first, the Toll Road Concession Agreement between the Government and the Toll Road Business Entity / Investor with agreement No. 01 / PRT / PPJT / BPJT / 2016, the second is an agreement between a business entity and a contractor, then the third is an agreement to transfer old investors to new investors with the approval of the minister in the event of a transfer of shares during the agreement. Based on the contents of the agreement, the right to control the state in the implementation of toll road concessions by the government is carried out through supervision carried out by state institutions in the form of ministries and other institutions appointed and regulated in the contents of the Toll Road Concession Agreement between the government and business entities as a form of the government's seriousness towards protecting assets owned by the state from a business entity conducting toll road concessions. Based on the fraud committed based on gaps in the contents of the toll road concession agreement, it was carried out by the government itself which made the process of land procurement for toll roads for the public interest less guaranteeing the welfare of the people. Keywords: Agreement, Control, Toll Road Concession.
Kata Kunci : Perjanjian, Pengawasan, Pengusahaan Jalan Tol