Laporkan Masalah

Eksistensi Pidana Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

HANIF FALAH PRATAMA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi. Mengetahui dan menelusuri penjatuhan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi ditinjau dari hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Cara memperoleh data sekunder dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan alat memperoleh data berupa studi dokumen, penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu mengumpulkan dan menyeleksi data yang diperoleh berdasarkan kualitas kebenarannya dan sesuai dengan permasalahan yang diteliti. disajikan secara deskriptif - preskriptif, metode penarikan kesimpulan dilakukan secara deduksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, penjatuhan pidana pencabutan hak politik hanya dijatuhkan kepada terpidana yang menduduki dan memiliki jabatan publik yang dipilih dimana terpidana tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimilikinya. Sementara pidana tambahan berupa pencabtan hak politik kepada pelaku tindak pidana korupsi di dasari pada tiga faktor dalam pemberianya. Faktor yang Pertama, adalah keadilan, Kedua, Subjek, dan Ketiga, adalah fakta dalam persidangan. Hak politik termasuk dalam Hak Asasi Manusia. Hak politik termasuk dalam kategori derogable rights yang artinya pemberlakuanya dapat dikurangi atau dikecualikan serta pemberlakuanya harus dihormati dan diakui. Pengecualian Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilakukan salah satunya mengguanakan Undang - Undang. Sehingga pidana pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam kasus tindak pidana korupsi bukan merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia karena pemberlakuanya berdasarkan putusan pengadilan serta berdasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

This study aims to determine and analyze the basis for consideration of the judge's decision in imposing criminal acts of deprivation of political rights for perpetrators of criminal acts of corruption. Knowing and tracing the imposition of criminal deprivation of political rights for perpetrators of criminal acts of corruption in terms of human rights in Indonesia. This research is a normative legal research. How to obtain secondary data is done through library research and data collection tools in the form of document study, this research is also complemented by interviews with resource persons. The problem approach method used is the statutory approach, the case approach, and the conceptual approach. Data analysis using qualitative methods, namely collecting and selecting data obtained based on the quality of truth and in accordance with the problem under study. presented descriptively prescriptive, the method of drawing conclusions is done by deduction. The conclusion of this research is that political deprivation of rights is only imposed on convicts who occupy and have elected official positions where the convict commits the crime of corruption by abusing his or her authority or power. Meanwhile, the additional punishment in the form of revocation of political rights against corruption convicts is based on three factors. The first factor, is justice, second, subject, and third, is the facts in the trial. Political rights are included in human rights. Political rights are included in the category of derogable rights, which means that their enforcement can be reduced or excluded and their enforcement must be respected and acknowledged. One of the exceptions to human rights can be done by means of a law. So that the crime of depriving political rights as an additional punishment in the case of corruption is not a violation of human rights because its enforcement is based on a court decision and is based on the laws in force in Indonesia.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pencabutan Hak Politik, Eksistensi, Dasar Pertimbangan Hakim, Hak Asasi Manusia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.