Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Perdata Dalam Hal Terjadi Kelalaian yang Dilakukan oleh Pegawai Kontrak (Non Pegawai Negeri Sipil) Badan Layanan Umum Daerah di Rumah Sakit Jiwa Grhasia.

HANNIDA NURUL IZZAH, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji hubungan hukum yang terbentuk antara pegawai kontrak (Non PNS) BLUD di Rumah Sakit Jiwa Grhasia (RSJ Grhasia) dengan RSJ Grhasia yang didasarkan pada kontrak. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban RSJ Grhasia dalam hal terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai kontrak (Non PNS) BLUD di RSJ Grhasia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini, dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,selain itu juga dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara. Data yang terkumpul dari hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terbentuk antara RSJ Grhasia dengan tenaga kesehatan dengan status pegawai kontrak (Non PNS) BLUD ialah hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian RSJ Grhasia bertanggung jawab atas tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan status pegawai kontrak (Non PNS) di rumah sakit yang mana secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 46 UU RS, Pasal 58 UU Kesehatan, Pasal 1367 KUHPerdata dan secara yuridis doktrinal merupakan penerapan doktrin respondeat superior. Pemerintah daerah dan RSJ Grhasia bertanggung gugat atas terjadinya kerugian pihak lain, termasuk pasien, akibat kelalaian dan atau kesalahan dalam pengelolaan RS.

This study aims to identify and examine the legal relationship between Ghrasia Mental Hospital with its BLUD contract employees (non civil servant) that is hired based on an employment contract. This study also aims to identify and examine the hospital liability of Ghrasia Mental Hospital for medical negligence that commited by its BLUD contract employees (non civil servant). This legal research is a descriptive research using empirical and juridicial method that was carried out with library research to obtain secondary data such as primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as field research to obtain primary data through interviews. Then the data were analyzed qualitatively. The result of this research indicates that the legal relationship between Ghrasia Mental Hospital and its workers who stated as BLUD contract employees is a work relationship based on fixed-term employment agreements. Therefore, the hospital has a liability for every negligence that committed by those workers as it is stated in Article 46 of Indonesian Hospital Law, Article 58 of Indonesian Health Law, Article 1367 of Indonesian Civil Code, and according to legal doctrine is an implementation of respondeat superior doctrine. Based on that, local government and Ghrasia Mental Hospital are responsible for every losses of other parties, including patients, due to negligence in the hospital management system.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Rumah Sakit, Kelalaian, Pegawai Kontrak (Non PNS) BLUD, Perjanjian Kerja/Hospital Liability, Negligence, BLUD Contract Employees, Employment Contract.