Laporkan Masalah

Pidana Kurungan Pengganti Denda bagi Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

RA TASIK WULAN H, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.,

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis rasio legis atas pengaturan pidana kurungan pengganti denda bagi korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta mengetahui pendapat hakim terkait penjatuhan durasi tertentu pidana kurungan pengganti denda bagi korporasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder berupa bahan pustaka, Memorie van Toelichting UU TPPU, peraturan perundang-undangan, dan memadukannya dengan data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber yakni hakim dan seorang akademisi hukum pidana. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian hukum diperoleh dua kesimpulan. Pertama, dikenalnya pidana kurungan pengganti denda bagi korporasi dalam UU TPPU memiliki tujuan secara langsung dan tidak langsung. Tujuan langsung yang dimaksud adalah sebagai safety net agar Personil Pengendali Korporasi tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam hal tidak mau atau tidak mampu membayar, sebagai mekanisme alternatif dalam hal harta kekaayaan yang dirampas belum cukup, serta sebagai konsekuensi bagi Personil Pengendali Korporasi selaku directing mind, sedangkan tujuan tidak langsung yakni untuk mencegah terpidana melakukan tindak pidana lagi selama menjalani hukuman dan melindungi masyarakat dari kerugian sebagaimana dalam ajaran relatif teori pidana dan pemidanaan. Kedua, hakim berpendapat bahwa dalam menjatuhkan durasi pidana kurungan pengganti denda wajib mengikuti batasan yang ditentukan oleh undangundang, mengenai batasan ini, para hakim terbagi pendapatnya menjadi dua: mengacu pada Pasal 30 KUHP dan Pasal 7 UU TPPU, serta memperhitungkan denda yang dapat atau sudah dibayar dan mempertimbangkan keadaan yang memperberat atau memperingan Personil Pengendali Korporasi.

This legal research aims to understand and analyze the ratio legis of the regulation of imprisonment as the substitution of fines for corporation which regulated in Law No. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering (Money Laundering Act), and to understand Judge’s opinion regarding imposing certain duration of substitute imprisonment towards corporation in money laundering cases. This is normative legal research that is mainly used secondary data such as legal literature, the Memorie van Toelichting of Money Laundering Act, relevant laws, and combining those secondary data with primary data which was obtained through interviews with interviewees (judges and criminal law expertise). Based on the research that was conducted, the writer concluded this legal research into two conclusions. First, the ratio legis of the norms regarding substitute imprisonment for corporation in the Money Laundering Act categorized to direct aim and indirect aim. The direct aim in this context aims to prevent the directing mind of corporation from abandoning their responsibility from paying the fine penalty in the condition when they are unable or refusing to pay, as an alternative mechanism on the condition that the confiscated assets have not covered the total amount of fine, and as the consequences for Personil Pengendali Korporasi as the directing mind of the corporation. Whereas the indirect aim is to refrain convicted from doing another offence during imprisonment and to protect the public from the convicted. Second, based on the Judge’s opinion, in imposing certain duration of imprisonment, the Judge obligated to obey the boundaries made by law. Regarding this, the judges have two different opinions: the first opinion referring the maximum duration to Article 30 of KUHP, and the second one referring to Article 7 of Money Laundering Act. The judges also calculate amount of fine that might be paid and consider the Personil Pengendali Korporasi’s circumstances.

Kata Kunci : pidana kurungan pengganti denda, Tindak Pidana Pencucian Uang, pertanggungjawaban korporasi, rasio legis, pendapat hakim.

  1. S1-2017-409040-abstract.pdf  
  2. S1-2017-409040-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-409040-title.pdf  
  4. S1-2017-40940-tableofcontent.pdf