Laporkan Masalah

PILKADA DI TENGAH PANDEMI APAKAH EFEKTIF? (ANALISA KOORDINASI INTERNAL KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN KEPADA PEMILIH) Studi Kasus: Pemilihan Umum Serentak Tahun 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta

M. Raka Kusuma, Dr. RB. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A.

2021 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Magang dan mini riset bertujuan untuk melihat bagaimana koordinasi internal Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi penting karena Komisi Pemilihan Umum DIY merupakan aktor kunci yang terlibat langsung dalam proses Pemilu di DIY, dan di saat yang bersamaan Koordinasi Internal di badan Komisi Pemilihan Umum merupakan kunci untuk menjamin Sosialisasi dan Pendidikan terhadap pemilih merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dengan adanya Sosialisasi dan Pendidikan terhadap pemilih diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pada Pilkada Serentak 2020. Mengingat pelaksanaan Pilkada ada di dalam situasi yang baru, tentunya Komisi Pemilihan Umum DIY juga harus memiliki langkah- langkah yang tepat dengan melakukan Koordinasi Internal secara komprehensif. Tujuan riset dicapai melalui metode magang, di mana penulis mengikuti seluruh kegiatan di dalam Komisi Pemilihan Umum DIY secara langsung Mini riset memuat analisa terkait koordinasi internal serta peran Komisi Pemilihan Umum dan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum DIY terhadap Koordinasi yang telah dilaksanakan. Sedangkan laporan magang memuat deskripsi kegiatan sehari-hari penulis selama pelaksanaan magang, kendala yang ditemui serta pengalaman lain yang penulis alami selama kegiatan magang berlangsung. Dari magang ini dapat diketahui bahwa keseriusan Komisi Pemilihan Umum DIY untuk meningkatkan partisipasi calon pemilih sangat positif. Namun disayangkan, terdapat beberapa kekurangan dalam mekanisme dari Komisi Pemilihan Umum DIY sebagai aktor utama pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih menyebabkan konten yang dipublikasi oleh Komisi Pemilihan Umum DIY terkesan cukup tergesa-gesa

Magang dan mini riset bertujuan untuk melihat bagaimana koordinasi internal Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi penting karena Komisi Pemilihan Umum DIY merupakan aktor kunci yang terlibat langsung dalam proses Pemilu di DIY, dan di saat yang bersamaan Koordinasi Internal di badan Komisi Pemilihan Umum merupakan kunci untuk menjamin Sosialisasi dan Pendidikan terhadap pemilih merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dengan adanya Sosialisasi dan Pendidikan terhadap pemilih diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pada Pilkada Serentak 2020. Mengingat pelaksanaan Pilkada ada di dalam situasi yang baru, tentunya Komisi Pemilihan Umum DIY juga harus memiliki langkah- langkah yang tepat dengan melakukan Koordinasi Internal secara komprehensif. Tujuan riset dicapai melalui metode magang, di mana penulis mengikuti seluruh kegiatan di dalam Komisi Pemilihan Umum DIY secara langsung Mini riset memuat analisa terkait koordinasi internal serta peran Komisi Pemilihan Umum dan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum DIY terhadap Koordinasi yang telah dilaksanakan. Sedangkan laporan magang memuat deskripsi kegiatan sehari-hari penulis selama pelaksanaan magang, kendala yang ditemui serta pengalaman lain yang penulis alami selama kegiatan magang berlangsung. Dari magang ini dapat diketahui bahwa keseriusan Komisi Pemilihan Umum DIY untuk meningkatkan partisipasi calon pemilih sangat positif. Namun disayangkan, terdapat beberapa kekurangan dalam mekanisme dari Komisi Pemilihan Umum DIY sebagai aktor utama pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih menyebabkan konten yang dipublikasi oleh Komisi Pemilihan Umum DIY terkesan cukup tergesa-gesa

Kata Kunci : Koordinasi, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Komisi Pemilihan Umum DIY

  1. S1-2021-379856-abstract.pdf  
  2. S1-2021-379856-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-379856-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-379856-title.pdf