Laporkan Masalah

CORPORATION AS AN ACTIVE MONEY LAUNDERER ON BENGKULU CITY FLOOD CONTROL DEVELOPMENT CASE IN 2014 CONDUCTED BY PT. BERINGIN BANGUN UTAMA

DANIEL NUGROHO W, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H, LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Putusan Nomor 64 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.Bgl menyebutkan PT. Beringin Bangun Utama sebagai pelaku kasus pencucian uang di Indonesia karena Christopher O. Dewabrata selaku Direktur Utama korporasi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menimbulkan beberapa kekhawatiran dan pertanyaan mengenai urgensi suatu korporasi untuk bertanggung jawab dalam undang-undang pencucian uang di Indonesia dan juga untuk meninjau kembali pertimbangan korporasi sebagai subjek hukum pencucian uang di Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang terkandung dalam penelitian hukum ini terutama berkisar pada putusan peradilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur untuk menyusun analisis. Dari penelitian hukum ini diperoleh beberapa kesimpulan bahwa pertama, kriminalisasi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat diadili dengan dasar hukum Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penyelenggaraan Tindak Pidana Pencucian Uang; kedua, pertimbangan hakim sesuai dengan Perma 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Verdict Number 64/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bgl put PT. Beringin Bangun Utama as a perpetrator toward money laundering case in Indonesia due to the reason that Christopher O. Dewabrata as the President Director of the corporation is proven to be guilty of money laundering action. This case raises several concerns and questions regarding the urgency of a corporation to be responsible in money laundering law in Indonesia and also to review the considerations of a corporation as a subject to money laundering law in Indonesia. This legal research applies normative juridical method. The data contained within this legal research primarily revolve around judicial decisions, laws and regulation, as well as literatures to construct the analysis. This legal research arrives at several conclusions that first, a criminalization toward corporation who conduct money laundering crime can be prosecuted using Article 6 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Providing Money Laundering as the legal basis; second, the consideration of the judges is in accordance with the Perma 13 year 2016 on Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations and Law Number 40 year 2007 on Limited Liability Company.

Kata Kunci : 64/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bgl, PT. Beringin Bangun Utama

  1. S1-2021-397598-Abstract.pdf  
  2. S1-2021-397598-Bibliography.pdf  
  3. S1-2021-397598-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-397598-Title.pdf