Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN NOTARIS

AFRA F. D. PASAMBUNA, Dr. Supriyadi., S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan Notaris dan juga untuk mengetahui dan menganalisis upaya Notaris untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan Akta Autentik yang dilakukan oleh karyawan Notaris. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis penelitian hukum yang bersifat normatif-empiris. Secara normatif, penelitian ini mengacu kepada norma- norma serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan secara empiris atau sosiologis dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, dalam kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh karyawan Notaris yang mengakibatkan akta dan juga isinya tidak benar atau palsu maka Notaris tidak bisa dibebani dengan tanggung jawab kebenaran materiilnya, akan tetapi karena Notaris tersebut merupakan atasan atau pemberi kerja dari karyawan tersebut maka Notaris bertanggungjawab atas kebenaran formilnya. Tanggungjawab Notaris hanya sebatas akta yang dibuatnya atau akta yang keluar dari kantornya, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Notaris hanya dapat dikenakan sanksi secara administrasi sesuai dengan apa yang tercantum dalam UUJN, UUJNP maupun kode etik Notaris. Kedua, upaya yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam melakukan pencegahan terjadinya pemalsuan yang dilakukan oleh karyawan Notaris, yaitu Notaris dalam melaksanakan jabatannya harus mematuhi asas pelaksanaan jabatan Notaris yang tercantum di dalam UUJN dan UUJNP. Asas-asas tersebut asas kepercayaan, asas profesionalitas, asas kecermatan dan asas kehati-hatian

The purpose of this study is to find out and analyze the criminal responsibility of notaries against crimes committed by notary employees and also to find out and analyze Notary's efforts to prevent the occurrence of criminal acts of authentic deed forgery committed by notary employees. This research is a descriptive study with a normative-empirical legal research type. Normatively, this research refers to the norms and principles of law contained in statutory regulations, while empirically or sociologically by looking at a legal reality in society. The research was conducted by means of library research to obtain secondary data through document study. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with research subjects using interview guidelines. The analysis used in this research is qualitative. Based on the research results, the authors concluded that; First, in connection with the criminal act of signature forgery committed by a Notary employee which results in the deed and also its contents being untrue or false, the Notary cannot be burdened with responsibility for material correctness, but because the Notary is the supervisor or employer of the employee, the Notary responsible for its formal correctness. The responsibility of a notary is only limited to the deed he makes or the deed that leaves his office, it cannot be held criminally responsible. Notaries can only be subject to administrative sanctions in accordance with what is stated in the UUJN, UUJNP and the Notary code of ethics. Second, efforts that can be made by a Notary in preventing the occurrence of counterfeiting by Notary employees, namely that Notaries in carrying out their positions must comply with the principles of implementing the position of Notaries as stated in UUJN and UUJNP. These principles are the principles of trust, the principle of professionalism, the principle of accuracy and the principle of prudence.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Akta Aute1ntik, Pemalsuan / Criminal Liability, Authentic Deed, Falsification

  1. S2-2021-433239-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433239-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433239-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433239-title.pdf