PEMAHAMAN STAKEHOLDERS PADA PERATURAN BUM DESA DAN PRAKTIKNYA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL
AHMAD NUR ARDIANSYAH, Understanding of Stakeholders, BUMDes, Institutional Practices, Local Economic Development (LED).
2021 | Tesis | MAGISTER PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAANUndang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ingin mendorong desa menjadi lebih mandiri, berdaulat dan demokratis. Gerakan membangun lembaga ekonomi desa menjadi salah satu trend center pasca berlakunya UU Desa. Kanal demokrasi ekonomi yang dulu tersumbat oleh berbagai pilot project dari supradesa telah dibuka kembali. Dengan ini desa wajib mendata kembali aset-aset yang dimiliki agar mampu dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi desa. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk menghadirkan negara (kementrian Desa PDTT) dalam kehidupan dan bernegara di Indonesia. BUM Desa memiliki watak baik secara ekonomi, sosial, dan politik, artinya badan usaha ini selain mencari keuntungan secara komersil (profit) juga mencari keuntungan secara sosial (benefit). BUM Desa Pijar Harapan merupakan salah satu dari BUM Desa yang memiliki segudang prestasi dalam melakukan tatakelola dan memiliki pendapatan diatas 5M pada tahun 2019. Studi ini melihat tentang pemahaman stakholders tentang peraturan perundang-undangan BUM Desa dan praktiknya dalam pengembangan ekonomi lokal (PEL). Kerangka konseptual yang digunakan untuk memotret fenomena dilapangan yaitu mulai dari Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL), Ekonomi Kerakyatan dan Teori Hegemoni. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan obesrvasi, wawancara mendalam, dokumentasi dan FGD. Dengan informan yang meliputi Pemerintah desa, Pelaksana Operasional, dan Masyarakat. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemahaman stakeholders tentang BUM Desa pada peraturan perundang-undangan belum banyak yang paham. Hanya beberapa stakeholders yang paham mengenai peraturan tersebut. Hal ini sangat riskan sekali dimanfaatkan oleh elite lokal dalam penentuan kebijakan. Perlu sosialisasi secara konvensional. Praktik BUM Desa dalam pengembangan ekonomi lokal telah terjadi Hegemoni yang dilakukan oleh kepala desa dalam inisiasi usaha dan tata kelola BUM Desa.
Law Number 06 of 2014 about Villages (Village Law) wants to encourage villages to become more independent, sovereign and democratic. The movement to build village economic institutions has become one of the trend centers after the enactment of the Village Law. With this, the village is obliged to re-record its assets so that they can be used for village economic development. BUM Desa is one of the policy strategies to present the state (the ministry of Village for Development of disadvantaged and outermost areas) in life and as a state in Indonesia. BUM Desa has a good character economically, socially, and politically, meaning that this business entity is not only looking for profit but also looking for benefits. BUM Desa Pijar Harapan is one of the BUM Desa that has many achievements in carrying out governance and has an income above 5M in 2019. This study looks at stakeholders' understanding of BUM Desa laws and regulations and its practice in local economic development (PEL). The conceptual framework is used to see phenomena in the field, starting from Local Economic Development (PEL), populist economy, and Hegemony Theory. This qualitative research uses a descriptive analysis approach. Data collection methods used were observation, in-depth interviews, documentation and FGD. With informants including the village government, Operational Implementers, and the Community. The results of the study show that not many stakeholders understand the BUM Desa understanding in the statutory regulations. Only a few stakeholders understand the regulation. This is very risky to be used by local elites in policy making. Need conventional socialization. The practice of BUM Desa in local economic development has occurred Hegemony carried out by the village head in initiating business and governance of BUM Desa.
Kata Kunci : Pemahaman Stakholders, BUM Desa, Praktik Pelembagaan, Pengembangan Ekonomi Lokal PEL).