EVALUASI OIKONIM PERUMAHAN DI SEBAGIAN WILAYAH KABUPATEN SLEMAN TERHADAP ATURAN PEMBAKUAN NAMA GEOGRAFIS
SRI CLAUDIA LESTARI, Dr. Bowo Susilo, M.T.
2021 | Skripsi | S1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUHOikonim merupakan bagian khusus dari toponimi yang mempelajari tentang toponim pada tempat tinggal manusia. Saat ini kebanyakan penamaan perumahan di Kabupaten Sleman sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk (a) memetakan oikonim perumahan, (b) mengetahui makna oikonim dan mengelompokkannya berdasarkan kategori unsur geografi, dan (c) mengkaji kesesuaian oikonim dengan aturan pembakuan nama geografis. Oikonim perumahan yang ditelusuri hanya diambil dari enam Kapanewon, yaitu Kapanewon Depok, Kapanewon Mlati, Kapanewon Gamping, Kapanewon Sleman, Kapanewon Ngaglik, dan Kapanewon Ngemplak. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif berdasarkan penelusuran daring. Citra SPOT-7 digunakan pada kegiatan interpretasi untuk pemetaan perumahan. Kaidah penulisan oikonim perumahan kemudian disesuaikan dengan Peraturan BIG No.16 Tahun 2017, Perpres No. 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2015. Hasil dari penelitian menunjukkan total perumahan di daerah penelitian adalah sebanyak 231 perumahan. Sebanyak 168 perumahan termasuk kelompok fisik, 44 perumahan lainnya termasuk kelompok non fisik, sedangkan 17 sisanya tidak terkategorikan. Sebagian besar oikonim di daerah penelitian tidak menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, menggunakan nama diri, tidak menggunakan nama lokal, belum mengikuti pola diterangkan-menerangkan (DM), tidak mencantumkan nama administrasi, serta menggunakan lebih dari satu nama resmi untuk unsur rupabumi perumahan.
Oconym is a special part of toponym that learns about toponym in human dwellings. Currently, most housing naming in Sleman Regency is not in accordance with existing regulations. This study aims to (a) map residential oikonim, (b) know the meaning of oikonim and group them by category of geographic elements, and (c) examine the suitability of oikonim with geographic name-sifting rules. Oiconym housing traced is only taken from six sub-districts, namely Depok District, Mlati District, Gamping District, Sleman District, Ngaglik District, and Ngemplak District. The study used descriptive analysis based on online searches. SPOT-7 imagery is used in interpretation activities for residential mapping. The rules of writing housing oikonim are then adjusted to BIG Regulation No.16 of 2017, Presidential Regulation No. 63 of 2019, Government Regulation No. 2 of 202, and Governor regulation of DIY No. 39 of 2015. The results of the study showed the total housing in the research area was as much as 231 housing. A total of 168 housing including physical groups, 44 other housing including non-physical groups, while the remaining 17 were not categorized. Most oikonim in the research area do not use Indonesian and/or regional languages, use their own names, do not use local names, have not followed the pattern described-explained (DM), do not list administrative names, and use more than one official name for elements rupabumi housing.
Kata Kunci : oikonim, perumahan, Depok, Sleman, Gamping, Ngemplak, Ngaglik, Mlati