AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERDAPAT KETERANGAN PALSU YANG DIBUAT OLEH NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR: 69/PID.B/2016/PN.PLK)
ADYANISA SEPTYA Y, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham terdapat keterangan palsu yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini juga untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham menurut peraturan pada umumnya, dan perlindungan hukum terhadap Direktur dan Komisaris Atas Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham terdapat keterangan palsu yang dibuat oleh Notaris pada Putusan Pidana No. 69/Pid.B/2016/PN.Plk. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa akta autentik yang dibuat oleh Notaris terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsur-unsur pasalnya telah terpenuhi dan telah terbukti dalam persidangan, dimana notaris secara sadar dan turut serta ikut melakukan suatu perbuatan melawan hukum dalam pembuatan suatu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, maka akta yang dibuat tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap Direktur dan Komisaris yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan akta ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas tidak sahnya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.
This research was aimed to analyzea Deed The Minutes of The Annual General Meeting of Shareholders has false information made by the Notary. This research also to find out the accountability of the Notary who commits the falsification a Deed of The Minutes of The Annual General Meeting of Shareholders according to the general regulations, and the legal protection of Directors and Commissioners on The Minutes of The General Meeting of Shareholders there is false information made by the Notary based on Judgment Palangkaraya District Court number 69/Pid.B/2016/PN.Plk. The research type was descriptive judicial normative research. The data type was secondary data collected through literature study on primary, secondary and tertiary legal materials. Then, data was analyzed qualitatively with deduction method. The results showed that the authentic deed made by the Notary proved to be contrary to the provisions Article 266 paragraph (1) Jo. Article 55 paragraph (1) KUHP which the elements of the article have been fulfilled and have been proven in Court, the Notary knowingly and participates in an unlawful act in making a Deed of the Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders, then the deed made is invalid or null and void. Legal protection for Directors and Commissioners who feel aggrieved can apply for the cancellation of the deed to the Directorate General of Legal Administrative Affairs for the invalidity of the Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders.
Kata Kunci : Notaris, Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, Notary, A Deed of The Minutes Of The Annual General Meeting Of Shareholders