Penegakan Hukum Perizinan Penyelenggaraan Pondokan di Kecamatan Umbulharjo Menurut Perda Kota Yogyakarta No 1 Tahun 2017
LAILI ZIKRIA R, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum perizinan penyelenggaraan pondokan di Kecamatan Umbulharjo menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penyelenggaraan pondokan di Kecamatan Umbulharjo oleh Kecamatan Umbulharjo dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris yakni penelitian yang dilakukan dilakukan dengan melihat penerapan pada peristiwa konkrit di dalam masyarakat dan kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sehingga diperoleh data primer dan data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada narasumber dan responden dengan menggunakan pedoman wawancara dan penelitian kepustakaan dilakukan melalui penelusuran data dari buku, jurnal, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain terkait masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, Pertama, pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran izin penyelenggaraan pondokan di Kecamatan Umbulharjo yang dilakukan oleh Kecamatan Umbulharjo belum sepenuhnya sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta No 1 Tahun 2017, karena terhadap pondokan yang tidak berizin hanya sebatas dilakukan pembinaan di lapangan. Sedangkan untuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta secara garis besar telah sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2020, hanya saja Satpol PP Kota Yogyakarta belum pernah melakukan penutupan pondokan. Kedua, faktor pendukung yang mempengaruhi kedua pihak dalam penegakan hukum pelanggaran penyelenggaraan pondokan adalah peraturan, kegiatan pemahaman peraturan perundang-undangan, sarana serta koordinasi yang baik antara Kecamatan, Satpol PP dan Pengadilan. Sedangkan faktor penghambat dalam penegakan hukum adalah kurangnya inisiatif dari warga, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya kepatuhan masyarakat, kurangnya pengawasan terhadap pondokan yang telah berizin, dan sulitnya menemui pemilik pondokan.
The purpose of this research is to know and analyze enforcement of law on the license of boarding house arrangement in umbulharjo subdistrict according to Yogyakarta City Regulation No. 1 of 2017 and to know the factors that influence in law enforcement against license violations of boarding house arrangement in Umbulharjo Subdistrict by Umbulharjo Subdistrict and Satpol PP of Yogyakarta City. This research uses a type of empirical normative research, namely research conducted by looking at the application of concrete events in the society and then connected with the prevailing laws and regulations. Data collection in this research using field research and literature research so that obtained primary data and secondary data. Field research is conducted through interviews directly to informants and respondents using interview guidelines and literature research is conducted through data tracing from books, journals, research results, legislation, and other documents related to the issues researched. From the results of research and discussions showed that, first, the granting of administrative sanctions against license violations of boarding house arrangement in Umbulharjo Subdistrict carried out by Umbulharjo sub-district is not fully in accordance with the Yogyakarta City Regulation No. 1 of 2017, because the unlicensed boarding house are only limited to coaching in the field. While for law enforcement conducted by Satpol PP of Yogyakarta City in general has been in accordance with the Yogyakarta City Regulation No. 1 of 2017 and The Mayor of Yogyakarta Regulation No. 36 of 2020, it�s just that Satpol PP Yogyakarta city has never done the closing of the boarding house. Second, supporting factors that influence both parties in law enforcement violations of the boarding house arrangement are regulations, activities of understanding the legislation, facilities, as well as good coordination between the District, Satpol PP and the Court. While the inhibition factor in law enforcement is the lack of initiative from residents, lack of human resources, lack of society compliance, lack of supervision of licensed boarding house, and difficulty meeting the owner of the boarding house.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Pondokan, Izin Penyelenggaran Pondokan.