Tinjauan Yuridis Penetapan Upah Minimum Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dalam Mencapai Kebutuhan Hidup Layak
LUKAS HOLAN G, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penetapan upah minimum di Kota Yogyakarta dalam mencapai kebutuhan hidup layak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta dalam menetapkan upah minimum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara studi dokumen atas bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian lapangan juga dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama, penetapan upah minimum kota Yogyakarta tidak mencapai KHL dengan alasan formulasi perhitungan upah minimum hanya menggunakan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan tingkat inflasi nasional, Surat Keputuan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY dari tahun 2016 sampai tahun 2020 tidak ada mencantumkan keputusan dewan pengupahan kota tentang Nilai KHL, pengaturan peninjauan komponen KHL baru dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Kedua, Peran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota bersifat pasif karena formulasi penetapan upah mengeliminasi keberadaan KHL dan lemahnya keputusan yang bersifat mensejahteraakan buruh karena terpencahnya unsur buruh dalam dewan pengupahan kota Yogyakarta. Kata Kunci: Upah Minimum, Kebutuhan Hidup Layak, Dewan Pengupahan.
This study aims to determine and analyze the determination of the minimum wage in the city of Yogyakarta in achieving the need for a decent life based on Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages. Another objective of this study is to determine and analyze the role of Yogyakrta city wage council in determining the minimum wage. This research is a descriptive normative empirical research. The research was conducted by means of library research to obtain secondary data by means of document studies on primary and secondary legal materials. Field research was also carried out to obtain primary data through interviews with respondents and resource persons using a tool in the form of an interview guide. Research data obtained from literature and field research were analyzed qualitatively and presented descriptively. The conclusion of this study is that the determination of the minimum wage for the city of Yogyakarta does not reach the KHL for the first reason, the minimum wage calculation formulation only uses the Gross Domestic Product growth rate and the national inflation rate, the second is the Yogyakarta Governor Decree regarding the determination of Regency / City Minimum Wages in DIY from 2016 Until 2020 there is no mention of a city wage council decision regarding the KHL value, the three new KHL component review arrangements are carried out every 5 (five) years. Fourth, the role of Regency / City Wage Councils is passive and the decisions that bring welfare to workers are weak due to the scattered elements of labor in the Yogyakarta city wage council. Keywords: Minimum Wage, Decent Living Needs, Wage Council.
Kata Kunci : Kata Kunci: Upah Minimum, Kebutuhan Hidup Layak, Dewan Pengupahan