Laporkan Masalah

Kedudukan Hukum Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Pihak dalam Production Sharing Contract (PSC) Gross Split dalam Tinjauan Hukum Perjanjian

AZZAHRA DELWI, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Indonesia memiliki potensi yang sangat kaya dalam hal sumber daya alamnya. Termasuk minyak bumi dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbaharui. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan investasi besar yang dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Production Sharing Contract (PSC) merupakan napas dari dimulainya kegiatan hulu migas dimana SKK Migas sebagai Pihak yang menandatangani PSC. Namun SKK Migas tidak bebas dan mandiri dalam melakukan perbuatan hukumnya karena mendapatkan intervensi dari pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum SKK Migas sebagai Pihak dalam PSC serta bagaimana implikasi SKK Migas sebagai Pihak dalam PSC gross split ditinjau dalam hukum perjanjian. Jenis penelitian ini yaitu normatif empiris dan bersifat deskriptif serta menggunakan studi kepustakaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain itu, dilakukan pula wawancara untuk mengetahui das sein dari narasumber. Data yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan wawancara kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu kedudukan hukum SKK Migas memiliki keterbatasan kewenangan bertindak sebagai Pihak dalam PSC. SKK Migas seakan-akan merupakan badan hukum walaupun tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai badan hukum. SKK Migas tetap berwenang melakukan perbuatan hukumnya karena undang-undang yang menghendakinya. Oleh sebab itu, perjanjian yang dilakukan SKK Migas tetap sah dan mengikat bagi Para Pihak. SKK Migas merupakan penerima kuasa khusus dari pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas yang bersifat sementara hingga dibentuknya undang-undang migas yang baru. Oleh karena PSC merupakan innominaat contract sehingga berlaku asas lex specialist derogate legi generali.

Indonesia has rich potential in terms of its natural resources. Including oil and gas as strategic natural resources that can not be renewed. The upstream oil and gas business activity has a major investment that fulfills the lives of many people. The Production Sharing Contract (PSC) is the breath of the commencement of upstream oil and gas activities where SKK Migas as the Party to signed the PSC. However, SKK Migas is not free and independent to do its legal actions because it has received intervention from the government as the holder of the mining rights. This research aims to determine how the legal standing of SKK Migas as a Party of the PSC and how the implications of SKK Migas as a Party of the PSC are reviewed in the contract law. The type of this research is empirical normative research and descriptive research. Use kinds of literature study of primary legal material and secondary legal materials. Besides, interviews were also conducted to find out das sein from the informants. The data obtained through literature study and interviews then analyzed qualitatively. The result of this research is that legal standing of SKK Migas has limited authority to act as a Party of PSC. SKK Migas appears to be a legal entity even though it does not meet the cumulative requirements as a legal entity. SKK Migas still has the authority to carry out its legal actions because of the law that requires it. Therefore, the contract made by SKK Migas remains valid and binding for Parties. SKK Migas is the recipient of special power from government to carry out certain tasks in upstream oil and gas business activities. Which are temporary until the formation of a new oil and gas law. Because the PSC is an innominaat contract so that the lex specialist derogate legi generali principle applies.

Kata Kunci : Kedudukan Hukum, SKK Migas, Production Sharing Contract, Innominaat Contract

  1. S1-2021-408987-abstract.pdf  
  2. S1-2021-408987-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-408987-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-408987-title.pdf